Kota Batu
131 Buruh Pabrik Rokok di Kota Batu Terima BLT DBHCHT
Memontum Kota Batu – Sebanyak 131 buruh pabrik rokok yang berdomisili di Kota Batu, mengikuti sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Minggu (19/12/2021).
Acara yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso, juga tampak didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Dalam sambutannya, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Termasuk, menjelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT, agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Acara ini, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat kota batu untuk pemberantasan rokok ilegal.
Wawali Punjul menjelaskan, bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 18,9 miliar dan SILPA sebesar 5,7 miliar. Rencananya, 50 persen untuk kesejahteraan Mlmasyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.
Dalam acara ini, juga diserahkan juga bantuan kepada buruh pabrik rokok asal Kota Batu. Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT), diberikan langsung kepada penerima.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Salah satu bentuk penyaluran untuk Kesejahteraan Masyarakat adalah melalui pemberian BLT-DBHCT. Meskipun nominalnya tidak besar, saya berharap bisa membantu keluarga panjenengan dan semoga bermanfaat,” jelas Wawali Kota Batu.
Meskipun di Kota Batu, tambahnya, hanya ada satu pabrik rokok, namun BLT-DBHCHT tetap disalurkan. Ada pun nilainya selama periode Oktober hingga Desember 2021, sebesar Rp 300 ribu untuk setiap bulannya, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi buruh pabrik rokok warga Kota Batu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, berharap para buruh bisa melaporkan apabila melihat atau menemukan produk rokok tanpai cukai.
“Bapak-ibu bisa melaporkan dan akan segera kami tindak lanjuti, jika menemukan dugaan pelanggaran cukai. Karena hasil dari DBHCHT, adalah juga akan dirasakan oleh bapak-ibu sekalian,” paparnya.
Gunawan juga menjelaskan, DBHCHT dimanfaatkan daerah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(bir/sit)