Berita Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel, Kepala Dinas, Kabid, PPK hingga Pengepul dan Swasta Tersangka Suap Pengadaan
Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Penatapan tersangka ini, adalah hasil dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK di Kalimantan Selatan, Minggu (06/10/2024) kemarin.
Selain menetapkan SHB sebagai tersangka, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (08/10/2024) tadi.
Sejumlah tersangka ini, terdiri dari lima orang sebagai penerima suap dan dua orang sebagai pemberi suap. Para tersangka penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaan Gubernur Kalsel.
Diantaranya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan orang yang merupakan pengusaha, ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Keduanya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK juga mengatakan, dari hasil penyelidikan KPK tersebut, menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di DPUPR Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Beberapa paket pekerjaan, diduga telah diplot untuk dimenangkan pengusaha berinisial YUD dan AND.
Baca juga :
Beberapa paket pekerjaan itu, diantaranya adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalsel dan pembangunan kolam renang di kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, diantaranya pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan dalam lelang. Rekayasa diduga juga telah terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dahulu sebelum kontrak. Rekayasa ini, diduga dilakukan dengan tujuan agar YUD dan AND mendapatkan paket pekerjaan proyek itu. Atas penunjukan itu, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya uang yang mencapai belasan miliar rupiah dari para tersangka. Ghufron menyebut, satu buah kardus berisi uang Rp 1 miliar yang ditemukan diduga merupakan fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan pembangunan Gedung Samsat. Sementara, sejumlah uang lainnya sejumlah Rp 12 miliar dan US$ 500, diduga juga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di DPUPR Kalsel.
Ghufron menjelaskan, dengan penetapan tersangka ini, KPK juga melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Diantaranya, SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
Saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan kasus suap ini. Karena, diduga juga melibatkan beberapa pihak lainnya.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron. (gie)