Probolinggo
2 Jambret Incar Perempuan, 2 Curanmor Sasar Parkiran Toko di Kanigaran
Memontum Probolinggo—Maraknya jambret dan curanmor di kawasan wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, membuat Sat Reskrim bekerja keras, dan akhirnya membuahkam hasil. Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan (jambret), dan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat Kota Probolinggo akhir-akhir ini berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polresta Probolinggo.
Dua komplotan pelaku curanmor yang dibekuk adalah Mohamad Munif (33) warga dusun Kenongo Rt.18/Rw.03 Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Edy Junaedi (29) warga Dusun Pakis Rt.03/Rw.03 Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
“Kedua pelaku curanmor ini, merupakan residivis, sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Mereka dibekuk petugas, 27-Januari-2018 baru lalu, sekitar jam 19.00 Wib, di depan Toko Resik Laundry Jl Mastrip, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo saat mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-5458-SL warna hitam tahun 2016, yang diparkir di depan toko tersebut,” terang Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, kepada momentum.com, Rabu (31/1/2018).
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 5458-SL yang dicurinya, serta satu unit sepeda moror Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan diamankan petugas sebagai alat bukti,” tambahnya.
Lebih lanjut AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan untuk pelaku jambret, bernama Muhamad (25) dan Fandi (25), warga jalan Panglima Sudirman Gg. PJKA, Rt.02/Rw.07 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka diringkus petugas saat sedang melakukan aksinya di jalan S. Yani depan Apotek Sumber Waras 17-Januari-2018 lalu.
“Kedua pelaku ini mengaku, hingga ditangkap petugas baru 3 kali melakukan aksi kejahatannya (jambret). Dan semua yang menjadi korbannya adalah kaum perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan yang sepi. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor dengan cara memepet korban dari sebelah kiri kemudian mengambil/merampas Handphone milik korban, hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.” jelasnya lagi.
Alfian menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUH pidana sub 363 KUH Pidana, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type F1S warna kuning emas, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, “tandasnya. (pix/yan)