Kota Malang

25 Pengacara ’Luruk’ Polsekta Klojen, Terkait Kasus Premanisme di SD Taman Harapan

Diterbitkan

-

25 Pengacara ’Luruk’ Polsekta Klojen, Terkait Kasus Premanisme di SD Taman Harapan

Memontum Kota Malang — Sebanyak 25 advokat DPC Ikadin Kota Malang, Senin ( 8/1/2018) siang, datangi Polsekta Klojen. Mereka meminta audiensi bersama Kapolsekta Klojen Kompol Andi Yudha P SH SIK, terkait peristiwa rekan mereka yakni Suud SH yang telah mendapat ancaman kekerasan saat menjalankan profesi advokat di SDN Taman Harapan Kota Malang, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 10.30. Dimana menurut mereka ada seorang guru bernama Andreas telah menyerang Suud SH dengan menggunakan sebilah clurit.

Audiensi sensiri dilakukan di halaman Mapolsekta Klojen. Para advokat ini mengatakan bahwa Pasal 335 KUHP tidak seharusnya diterapkan dalam laporan Suud SH karena ini sudah merupakan percobaan pembunuhan. ” Kalau guru itu senjatanya ya bolpoin, pengaris dan buku. Bukan clurit. Kalau senjatanya sudah clurit berarti bukan tindakan seorang guru melainkan rindakan premanisme,” ujar Solehuddin SH.

Sementara itu Suud menjelaskan bahwa saat kejadian, dia sedang menjelaskan proses hukum kasus sengketa Yayasan Taman Harapan yang masih prosea PTUN di Jakarta. “Setelah Setengah jam saya dan pak Solehuddin menjelaskan bahwa masih prosea hukum di PTUN, tiba-tiba samping kiri saya guru yang namanya Andreas amnlbil sajam diayunkan kepada saya. Saat clurit diayunkan, mengelak dan mundur satu langkah. Kalau saya tidak mundur pasti clurit itu sudah mengenai saya. Sekali lagi tindakan Andreas bukan proses sengketa yayasan. Ini perkara penyerangan terhadap pengacara yang sedang menjalankan profesi sebagai advokat,” ujar Suud.

Sementara itu Diddin Safaridin SH MH, ketua DPC Ikadin Malang mengatakan bahwa pihaknya datang ke Polsekta Klojen karena anggotanya mengalami ancaman tindak kekerasan saat menjalankan provesi advokat.

Advertisement

“Saat belaiu melapor dikenakan Pasal 335 KUHP. Harusnya lebih dari itu. Kami minta audiensi. Tadi bapak Kapolsek mengatakan masih melakukan penyelidikan. Kami minta menindaklanjuti dan menentukan tersangka. Kami akan terus mantau perkembangan ini. Sejauh mana apakah benar benar objektif atau tidak. Sebab dalam kasua ini ada percobaan pembunuhan. Alat yang digunakan senjata tajam dan sudah diayunkan. Ini persoalan serius terhadap penegakan hukum. Apakah ada perencanaan. Kami sangat harga puhak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” ujat Diddin.

Kapolsekta Klojen Kompol Andi Yudha dalam audensi mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “”Ini masih proses penyelidikan sebab nantinya fakta yang kami sajikan. Hasil penyelidikan nanti seperti apa. Akan seobyektif mungkin,” ujar Kompol Andi.

Perlu diketahui bahwa saat ini sedang ada konflik di Yayasan Taman Harapan. Yakni pengurus lama dan pengurus baru. Bahkan saat ini ketua pengurus lama Asmo Basuki sedang menggugat pengurus baru yang dipimpin Tjaturono, yang saat ini masih berlangsung di PTUN Jakarta. Sedangkan saat kejadian pada Jumat siang kemarin Su’ud dan Solehuddin, kuasa hukum dari Asmo Basuki, mencoba menjelaskan bahwa saat ini masih progres gugatan di PTUN. Hal itu terjadi saat Dewi Rindjani, kepala Sekolah SD Taman Harapan memanggil mereka untuk memberikan penjelasan terhadap komite yang mengirim furniture meja dan bangku untuk Rudi Subandriyo, yang ditunjuk oleh Tjaturono, sebagai kepala sekolah SD Taman Harapan yang baru. Saat itulah terjadi keributan hingga peristiwa dugaan penyerangan terhadap Suud terjadi. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas