Kota Malang
Apeng Serang Balik Kakak Ipar, Laporkan Chandra ke Polda Jatim
Memontum Kota Malang — Kasus pertikaian antara Chandra Hermanto (69) warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) adik iparnya warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal semakin meruncing.
Pasalnya pada tanggal 3 Januari 2018 lalu, pihak Apeng melaporkan Chandra ke Polda Jatim. Yakni terkait Pasal 242 Hukum Pidana. Yakni memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam peraidangan. Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng bahwa keterangan palsu ini bisa dilihat hasil putusan noner perkara 245/Pid. B/2016 / PN Mlg 15 Juni 2016. Dalam putusan tersebut membuat Apeng divonis 3 tahun penjara.
“Terkait sumpah palsu dalam persidangan 4 Mei 2016. Dalam perkara 245/pit.B/ 2016 putusan 15 juni 2016. Berkaitan dengan keterangan palsu d ibawah sumpah. Atas hasil putusan di halaman 10. Inti pokoknya Chandra memgatakan tidak menerima 1 sen pun uang dari terdakwa Apeng dalam pembelian rumah di Sulfat milik Prasetio T Wiroharjo. Padahal Apeng sudah mentranfer uang pada 2 Februari 2015.
Uang dikirim ke rekening Chandra melalui bank CIMB niaga, ditranfer Rp 3 miliar. Tapi di dalam persidangan dia memgatakan tidak menerim satu sen pun dari Apeng. Jadi dia memberikan keterangan palsu mengatakan bahwa Apeng tidak mengembalikan uang sama sekali padahal sudah dikembalikan sebesar Rp 3 miliar,” ujar Sumardhan.
Selain itu, pihak Apeng juga kembali mempertanyakan kelanjutan perkaranya di Polres Batu. “Laporan itu kita laporkan di Polda Jatim 29 Februari 2016, tindak pidana 335 KUHP. Tentang pengancaman pemnunuhan oleh Chandra terhadap Apeng. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Batu. Pada 6 Januari 2016 Polres Batu sudah memberikan tanggapan bahwa Chandra sudah dipanggil 2 kali namun tidak datang,” ujar Sumardhan.
Sedangkan ke 3 pihaknya sudah melaporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri. “Propam Mabes Polri.pada 20 Desember 2017. Terkait dengan berita acara polisi dan keterangan palsu yang dibuat di BAP yang digunakan sebagai dakwaan dalam kasus yang kini sedang dijalani klien saya. Kami laporkan penyidik Polda Jatim terkait membuat BAP palsu.,” ujar Sumardhan.