Kota Batu
433 Bacaleg dari Kota Batu Hanya 20 Orang yang Penuhi Syarat Administrasi
Memontum Kota Batu – Sebanyak 433 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berasal 18 partai politik (Parpol), ternyata hanya 20 Bacaleg yang dinilai memenuhi syarat. Sedangkan, untuk mengajukan perbaikan agar bisa memenuhi syarat administrasi, harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi pada 9 Juli 2023 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, mengatakan bahwa terhitung dari jumlah pendaftar sebagai Bacaleg sebanyak 433 orang, secara prosentase ternyata 80 persen lebih belum memenuhi syarat (BMS). “Jadi, ada sebanyak 413 Bacaleg yang BMS secara administrasi dari 433 Bacaleg yang mendaftar di KPU Kota Batu. Artinya, dari jumlah itu hanya 20 Bacaleg yang memenuhi persyaratan,” terangnya di Kantor KPU Kota Batu, Jumat (07/07/2023) tadi.
Baca Juga :
Disinggung mengenai tidak lolosnya persyaratan, ujarnya, karena ada beberapa permasalahan mendasar. Seperti, saat melakukan legalisir ijazah. Karena, untuk legalisasi pendidikan tingkat SMA maupun SMK mulai tahun 2019 menjadi kewenangan UPT Dinas Pendidikan Provinsi.
“Untuk legalisir, di sini masih banyak yang keliru fotocopy. Makanya, kami di sini juga melakukan verifikasi,” ujarnya.
Erfanudin menambahkan, bahwa saat ini KPU belum melakukan pencoretan. Hanya saja, Bacaleg yang BMS diberikan tanda label untuk segera melakukan perbaikan.
Ini dilakukan, tegasnya, menyesuaikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 keputusan Nomor 403. Yaitu, pada tahapan verifikasi administrasi tidak ada status bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Tetapi, statusnya masih BMS. Sehingga, Bacaleg masih bisa melakukan perbaikan.
“KPU memberi kesempatan melakukan perbaikan. Dalam tahapan verifikasi administrasi hingga 9 Juli 2023 mendatang,” paparnya. (put/sit)