Kota Batu
32 Bacaleg Kota Batu Dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat Alias Gugur
Memontum Kota Batu – Sebanyak 32 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu dipastikan KPU Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen. Sementara sisanya atau sekitar 355 Bacaleg, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, mengatakan jumlah Bacaleg yang ada di Kota Batu total sebanyak 387 orang atau nama. Dan, dari jumlah itu, ada sebanyak 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS.
“Hari ini, KPU Kota Batu menetapkan 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS,” terangnya, di Kantor KPU Kota Batu, Jumat (18/08/2023) tadi.
Baca juga :
Dari 32 orang yang dinyatakan TMS itu, tambahnya, pihak KPU sebenarnya sudah memberikan waktu perbaikan administrasi. Yaitu, saat perpanjangan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Yang, kemudian, dilaksanakan proses verifikasi 12 sampai 15 Agustus 2023.
Mengenai 32 Bacaleg yang berstatus TMS, ujarnya, yaitu mulai dari Partai Garuda Republik Indonesia satu orang, Partai Gelora sepuluh orang, Partai Kebangkitan Nasional enam orang, Partai Bulan Bintang enam orang, Partai Perindo enam orang, Partai Persatuan Pembangunan satu orang dan Partai Umat dua orang. “Karena tidak diperbaiki sampai 11 Agustus 2023, maka positif kami nyatakan 32 orang Bacaleg itu gugur persyaratan administrasi. Sehingga secara otomatis, sudah tidak bisa lagi diverifikas,” tuturnya.
Dari hasil ini, jelas Erfanudin, maka 355 orang yang Memenuhi Syarat (MS), maka akan masuk DCS. Sehingga, KPU Kota Batu nantinya mengumumkan nama-nama itu mulai 19 sampai 23 Agustus 2023. (put/sit)