Berita
7 ODGJ Segaran Gedangan akan Dirujuk ke RSJ Lawang
Memontum Malang – Sebanyak 7 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang bakal dirujuk ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Dari 7 nama itu seperti, Totok (29) warga RT28/RW09 Dusun Sumberkotes Wetan Desa Segaran, Puji Lestari (29) warga RT29/RW09 Dusun Sumberkotes Wetan, Wati (46) warga RT27/RW09 Sumberkotes Wetan, Senimin (60) warga RT 27 RW09 Sumberkotes Wetan.
Kemudian, Jahruji (38) warga RT17/RW05 Dusun Sumberbanteng, Asmari (60) warga RT17/RW05 Dusun Sumberbanteng dan Ngatiyah (30) warga RT05 RW03 Dusun Krajan.
H Tasan Kepala Desa Segaran mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua Kepala Dusun yakni Sumberkores Wetan dan Sumberbanteng. Hal itu dilakukan untuk kelengkapan data para penderita. Salah satunya yaitu KK.
“Untuk merujuk mereka ke RSJ Lawang,saya rasa juga harus dilengkapi dengan KK.Kan itu termasuk BPJS.Tidak kalah pentingnya, kami juga tunggu arahan dari pihak Kecamatan Gedangan maupun Dinas Sosial Kabupaten Malang, ” terang Tasan, Selasa (3/12/2019) siang.
Tak hanya itu, Pemerintah Desa Segaran juga rencanakan bantu untuk taraf kehidupan mereka dari anggaran DD tahun 2020 mendatang.
“Kita juga harus pikirkan taraf hidup mereka,toh tidak mencukupi paling tidak bisa meringankan beban keluarganya. Karena yang saya dengar,ekonomi keluarga mereka juga serba pas-pasan. Atas nama Pemerintah Desa Segaran juga akan kami anggarkan dari DD tahun 2020 nanti, ” ulas Tasan.
Sementara itu, Budi Ariadi Kepala Dusun Sumberkotes Wetan memaparkan, keempat penderita gangguan jiwa tersebut, toh tidak membahayakan lingkungan sekitar, namun itu perlu adanya penanganan pihak pemerintah.
“Seperti Totok, ia menderita gangguan jiwa sejak tamat Sekolah Dasar. Begitu halnya Puji Lestari, sejak masih kecil, ia sudah menderita gangguan jiwa.Yang agak parah,ada yang bernama Wati.Toh mereka bisa beraktifitas seperti mencuci dan ambil air, namun dibarengi ngoceh.Walaupun tidak membahayakan masyarakat sekitar,namun mereka perlu adanya perawatan, ” urai Budi.
Disinggung, terkait adanya pemasungan terhadap para ODGJ itu?Ditegaskan Budi, untuk pemasungan saat ini tidak ada.Karena sebagian masyarakat sudah paham, jika pemasungan terhadap ODGJ itu dilarang Undang-Undang.
“Kita hanya antisipasi saja, kuatir tiba-tiba mereka ngamuk, dampaknya juga kepada masyarakat sekitar.Makanya harus segera adanya penanganan dari pemerintah dengan proses yang tidak begitu rumit.Itu kan tak beda dengan orang sakit dalam kondisi gawat darurat, ” pinta Budi berharap. (Sur/oso)