Politik
Pansus III DPRD Trenggalek Prioritaskan Kesehatan Jiwa ODGJ dalam Pembahasan Raperda
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah menggelar rapat kerja yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, seusai rapat mengatakan bahwa agenda rapat yang digelari di Lantai II Ruang Banmus DPRD Trenggalek, mengagendakan pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa.
“Jadi ini salah satu Perda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Dengan Gangguan Mental (ODGM),” ungkapnya, Senin (18/10/2021) sore.
Dikatakan Mugiyanto, progres pembahasannya saat ini sudah sampai ke pasal 53 dari 87 pasal. Dalam hal ini, Pansus III bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) merumuskan pasal per pasal demi bisa menjamin perlindungan kepada para ODGJ.
Mengingat ini Perda inisiatif, dirinya berharap, ada keterpihakan dari Pemerintah Daerah membangunkan rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kepada ODGJ bisa maksimal. “Dengan begitu, kita tidak perlu merujuk pasien ODGJ keluar daerah seperti di Lawang Malang ataupun Surabaya. Dan cukup kita selesaikan di Trenggalek,” imbuhnya.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
Penyandang ODGJ itu, tambahnya, bisa dikategorikan dari sisi ekonomi sedikit kekurangan. Dan ini termasuk kategori masyarakat miskin dan perlu adanya perhatian dari pemerintah.
“Nantinya, kita juga akan bedakan rumah sakit bagi masyarakat umum dengan ODGJ ini. Meskipun sementara waktu kita sudah ada di Karanganyar Gandusari, tapi itu masih cukup terbatas kapasitasnya,” terang Obeng sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, DPRD membuat regulasi ini dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah merumuskan atau merencanakan bangunan yang layak bagi ODGJ.
Obeng menyebut, terkait shelter yang sudah ada karena tahun kemarin sempat terdampak refocusing. Di tajun 2022 nanti mulai bisa dilakukan penataan pengerasan lokasi.
“Yang jelas kita tinggal menunggu kebijakan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada. Kalau memang perlu dianggap segera dibangun, ya dibangun,” paparnya. (mil/sit)