Kabupaten Malang
30 Posyandu Jiwa Disiapkan Dinkes Kabupaten Malang untuk Atasi Bebas Pasung

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kesehatan mensiapkan 30 titik posyandu jiwa. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ) atau bebas pasung.
Rencananya, 19 titik itu akan disebar di seluruh wilayah di Kabupaten Malang. Atau, 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Seperti, Kecamatan Pagak, Donomulyo, Kalipare Sumbermanjing Kulon, Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir hingga Kecamatan Pakisaji. Termasuk, wilayah Kecamatan Lawang, Singosari, Bantur, Dau, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan hingga Kecamatan Kepanjen.
“Keberadaan Posyandu jiwa akan terus kita dorong. Sementara, baru separuh dan masih ada yang belum memiliki posyandu jiwa,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Mursyidah, Rabu (03/08/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Sebagaimana diberitakan, bahwa sesuai data Dinkes, sebelumnya tercatat ada sebanyak 43 ODGJ di Kabupaten Malang, yang harus dipasung. Dan melalui pencanangan bebas pasung, telah dipastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ODGJ yang dipasung.
“Ini akan kita pantau terus. Sebanyak 14 sudah kita rujuk ke RSJ Lawang. Yang 1 di Kasembon dan pihak keluarga tidak bersedia dirujuk dan akan dicarikan solusi,” imbuh Mursyidah.
Guna memastikan bebas pasung, Pemkab Malang juga memfasilitasi biaya perawatan pasien ODGJ selama dirawat di rumah sakit. Salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat. Pembiayaan tersebut, akan dilakukan dengan mendaftarkan si pasien ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kalau keluarga tergolong masyarakat miskin, maka akan masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kita buatkan kartu BPJS dengan rekom dari Dinsos,” terang Mursyidah. (sit)











