Kabupaten Malang
30 Posyandu Jiwa Disiapkan Dinkes Kabupaten Malang untuk Atasi Bebas Pasung
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kesehatan mensiapkan 30 titik posyandu jiwa. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ) atau bebas pasung.
Rencananya, 19 titik itu akan disebar di seluruh wilayah di Kabupaten Malang. Atau, 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Seperti, Kecamatan Pagak, Donomulyo, Kalipare Sumbermanjing Kulon, Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir hingga Kecamatan Pakisaji. Termasuk, wilayah Kecamatan Lawang, Singosari, Bantur, Dau, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan hingga Kecamatan Kepanjen.
“Keberadaan Posyandu jiwa akan terus kita dorong. Sementara, baru separuh dan masih ada yang belum memiliki posyandu jiwa,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Mursyidah, Rabu (03/08/2022) tadi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Sebagaimana diberitakan, bahwa sesuai data Dinkes, sebelumnya tercatat ada sebanyak 43 ODGJ di Kabupaten Malang, yang harus dipasung. Dan melalui pencanangan bebas pasung, telah dipastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ODGJ yang dipasung.
“Ini akan kita pantau terus. Sebanyak 14 sudah kita rujuk ke RSJ Lawang. Yang 1 di Kasembon dan pihak keluarga tidak bersedia dirujuk dan akan dicarikan solusi,” imbuh Mursyidah.
Guna memastikan bebas pasung, Pemkab Malang juga memfasilitasi biaya perawatan pasien ODGJ selama dirawat di rumah sakit. Salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat. Pembiayaan tersebut, akan dilakukan dengan mendaftarkan si pasien ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kalau keluarga tergolong masyarakat miskin, maka akan masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kita buatkan kartu BPJS dengan rekom dari Dinsos,” terang Mursyidah. (sit)