Kota Malang

850 RTLH di Kota Malang Masih Nunggu Perbaikan, APBD 2026 Hanya Mampu Tangani 50 Rumah

Diterbitkan

-

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menghadapi tantangan dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hingga 2026, tercatat ada sekitar 850 rumah yang masih membutuhkan perbaikan, sementara kemampuan anggaran daerah baru mampu mengakomodasi 50 unit.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan bahwa bantuan RTLH yang bersumber dari APBD tahun ini dialokasikan untuk 50 rumah dengan nilai Rp 20 juta perunit atau total Rp 1 miliar.

“Secara keseluruhan yang membutuhkan penanganan RTLH ada sekitar 850 rumah. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran. Tahun 2026 ini yang bersumber dari APBD baru 50 rumah. Nilai bantuannya Rp20 juta untuk masing-masing penerima,” ujar Dandung, Jumat (03/07/2026) tadi.

Selain melalui APBD, penanganan RTLH di Kota Malang juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang menyasar sekitar 170 rumah. Pelaksanaan program tersebut, menjadi kewenangan Balai Perumahan dan Permukiman Surabaya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Advertisement

Baca juga :

“Program BSPS dilaksanakan oleh Balai Perumahan dan Permukiman Surabaya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara bantuan RTLH yang bersumber dari APBD ditangani oleh DPUPRPKP,” katanya.

Dalam proses verifikasi penerima bantuan APBD, DPUPRPKP juga menemukan tujuh calon penerima yang mengundurkan diri. Sebagian di antaranya telah memperbaiki rumah secara mandiri, sementara lainnya telah menerima bantuan dari program lain, termasuk melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD.

“Karena ada yang sudah diperbaiki secara mandiri dan ada yang mendapatkan bantuan dari program lain, termasuk Pokir DPRD, sehingga tujuh penerima itu harus kami keluarkan. Namun penggantinya tidak bisa langsung ditetapkan dan akan dimasukkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) setelah ditetapkan dalam SK Wali Kota,” jelasnya.

Meski pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, Dandung memastikan alokasi dana untuk program RTLH pada 2026 tidak mengalami pengurangan. Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas