Pemerintahan
Pasca MA Batalkan Perpres, Kepala BPJS Jember Pastikan Iuran Batal Naik
Memontum Lumajang – Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Sejak 1 Mei 2020 lalu.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana menyampaikan, bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 7P/HUM/2020 yang menyatakan, untuk membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dijelaskan, dengan demikian mulai 1 Mei 2020 kemarin, untuk besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS segmen PBPU dan BP kembali menjadi sebesar Rp 80.000 dari yang sebelumnya Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 dari Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 dari Rp 42.000 untuk kelas 3.
Sesuai data per 24 April 2020 telah tercatat jumlah kepesertaan Program JKN-KIS yang terdaftar di Kabupaten Lumajang adalah sekitar 713.158 peserta. Dari data kepesertaan itu, terdapat sekitar 73.221 peserta yang akan mengalami dampak terhadap penyesuaian iuran yang baru per 1 Mei 2020.
“Diantaranya peserta yang terdaftar dalam segmen PBPU sebanyak 54.226 peserta dan BP sebanyak 18.995 peserta,” ujar dia saat diminta keterangan melalui telepon selulernya, Senin (4/5/2020) pagi.
Dari data kepesertaan tersebut, ungkap Antokalina, terdapat peserta dari segmen PBPU sebanyak 26.328 peserta dan BP sebanyak 54 peserta di Kabupaten Lumajang mengalami non aktivasi, dikarenakan tidak patuh dalam membayar iuran. Ia berharap, dengan adanya penyesuaian iuran yang berlaku mulai 1 Mei 2020 kemarin, para peserta dapat terus berkontribusi dalam membayar iuran dan menjaga status kepesertaannya agar tetap aktif.
“Hal ini merupakan upaya memprioritaskan jaminan kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Untuk pengecekan jumlah iuran dan status keaktifan kepesertaannya, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN, hotline 1500 400 dengan penggunaan fitur VIKA (Voice Interactive JKN) dan fitur CHIKA (Chat Asistant JKN), dengan menekan WA ke nomor 08118750400 (dengan memasukan nomor kartu KIS/BPJS Kesehatan/NIK beserta tanggal lahir), CHIKA pada Facebook Messenger dan CHIKA pada Telegram (https://t.me/BPJSKes_bot).
Sebelumnya melalui siaran persnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, bahwa perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya. (adi/yan)