Blitar
Patuh Aturan, Pemkot Blitar Raih Penghargaan Ombudsman RI
Memontum Blitar – Penghargaan bergengsi di tingkat nasional, kembali diraih Pemerintah Kota Blitar. Kali ini, Pemerintah Kota Blitar mendapatkan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia, sebuah lembaga negara Pengawas Pelayanan Publik, karena dinilai taat aturan. Penghargaan tersebut diberikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai kepada Pemerintah Kota Blitar di Balai Kartini, Selasa (5/12/2017).
Dikatakan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, Ombudsman Republik Indonesia menilai Pemerintah Kota Blitar, memiliki predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Atas 54 Produk Layanan. Dari berbagai daerah yang dinilai, Kota Blitar menjadi satu – satunya kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan ini.
“Kami mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah sehingga mendapatkan penghargaan ini. Ini cermin semangat one for all-all for one. Kami persembahkan penghargaan ini untuk masyarakat. Kami ingin meletakkan sistem yang baik terutama dalam pelayanan publik”, kata, Samanhudi Anwar, Kamis (7/12/2017).
Penilaian penghargaan ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel pada penilaian kepatuhan menggunakan teknik cluster sampling yaitu teknik pemilihan sampel dari kelompok. Selain itu pada proses penilaian menggunakan metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di dalam suatu periode tertentu.
Penilaian penghargaan dilakukan dengan observasi secara mendadak yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada unit pelayanan publik tentang waktu pelaksanaan observasi. Periode pengambilan data dilaksanakan secara serentak pada Bulan Mei sampai dengan Juli 2017. Kota Blitar berada di zona hijau atau kepatuhan tinggi.
Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 45 Pemerintah Kota (Pemkot) menunjukkan bahwa, sebanyak 17,78% atau 8 Pemkot masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 48,89% atau 22 pemkot masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 15% atau 15 pemkot masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang Ombudsman Republik Indonesia lakukan berpedoman kepada Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008. Dalam penelitian kepatuhan, Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.
Survei Kepatuhan ini berfokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik. Atribut standar pelayanan yang disediakan oleh setiap unit layanan beragam bentuknya, seperti standing banner, brosur, booklet, pamflet, media elektronik, dan sebagainya. Penilaian ORI berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan.
Penilaian kepatuhan ini bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta (evidence based policy) dan metodologi pengumpulan data yang kredibel (public service).
Dokumen ini memaparkan hasil-hasil penilaian dan pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah pada tahun 2017. Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V Undang – Undang Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light sistem yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. (jar/yan)