Hukum & Kriminal

13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Ibu 1 Anak Malah Jadi Terdakwa

Diterbitkan

-

Lilik berjilbab kuning berasama Barlian Ganesi SH Mh dan Nurning Tyas SH. (gie)
Lilik berjilbab kuning berasama Barlian Ganesi SH Mh dan Nurning Tyas SH. (gie)

Memontum Kota Malang – Lilik SSE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP. Sebelumnya dia telah dilaporkan oleh Sagit Kusnobianto (72) pengsaha ban warga Jl Anjasmoro, Kota Malang ke Polda Jatim terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH, saat dikonfirmasi Memontum.com terkait kasus ini, menjelaskan bahwa terdakwa Lilik diiduga menggunakan surat nikah (Diduga palsu) untuk mengurus akte kelahiran anaknya.

“Jadi kronologis perkaranya tahun 2009, bahwa terdakwa Lilik mempunya hubungan khusus dengan Sagit Kusnobianto. Dalam perjalanannya mereka ada anak. Kedua orang ini tidak mengikat perkawinan. Namun disana muncul surat nikah yang diduga palsu. Menurut keterangan yang membuat surat tersebut adalah terdakwa. Nantinya siapa yang membuat surat nikah itu, kita lihat saja di persidangan. Dengan adanya surat nikah inilah Lilik membuat akte kelahiran anaknya,” ujar Wahyu.

Menurut keterangan Berlian Ganesi SH MH, penasehat hukum Lilik, mengatakan bahwa kliennya sebenarnya adalah korban yang telah dicampakkan dan bahkan kini telah dilaporkan oleh Sagit, yang sudah bersamanya selama 13 tahun.

Advertisement

“Habis manis sepah dibuang, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Hal itu seperti yang saat ini dialami oleh klien kami. Dia didakwa 263 ayat 2 KUHP dan dakwaan Pasal 266 KUHP. Padahal klien saya tidak merasa melakukan semua itu. Nanti kita lihat saja fakta di persidangan. Objeknya buku nikah. Oleh klien kami justru dia yang diberi oleh Pak Sagit. Bahkan mereka juga sudah kumpul selama 13 tahun. Namun saat ini malah Pak Sagit yang melaporkan klien saya. Padahal klien kami diberi surat nikah tersebut untuk mengurus akte anak. Klien kami dulunya adalah suami istri dengan Sagit. Ternyata buku nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo,” ujar Barlian.

Sebagai terdakwa, Lilik ditemani 3 penasehat hukumnya yakni Barlian Ganesi SH MH, Nurning Tyas Widyowati SH dan Fransisxus X Utukaman SH, jalani persidangan kemarin. Saat bertemu Memontum.com, Lilik sempat sedikit emosional saat menceritakan peristiwa yang telah dialaminya selama 13 tahun dan kemudian tercampakan setelah skandal Sagit terbongkar istrinya.

“Sebagai seorang wanita menemani dia suka dan duka selama 13 tahun. Ketika sakit saya antarkan dia berobat bahkan sampai keluar negeri. Setelah saya berikan kenikmatan selama 13 tahun hingga memiliki anak perempuan yang kini berusia 10 tahun, namun setelah skandalnya terbongkar oleh istrinya Tahun 2018, saya dicampakkan begitu saja. Bahkan saya dilibatkan dalam masalah-masalah ini. Dia tidak bertanggung jawab dan melimpahkan kesalahan kepada saya. Kesalahan yang tidak saya lakukan. Saya dan anak saya yang dirugikan. Saya tidak tahu kalau surat nikah itu adalah palsu. Selama ini saya percaya dan bahkan dianjuga berjanji akan menikahi saya, memakaikan saya baju pengantin. Namun semua itu hanya janji-janji saja. Surat nikah itu dia yang berikan dalam bentuk fotokopi karena anak saya lahir setelah saya hamil duluan,” ujar Lilik. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas