Berita
Rokok Ilegal, Pemkab Lumajang Komitmen Tekan Peredarannya
Memontum Lumajang -Pemerintah Kabupaten Lumajang (Pemkab) berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Dengan menjalin sinergitas dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta jajaran OPD terkait, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan operasi terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo usai menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2020 di Halaman KPPBC tipe pabean C Probolinggo, Selasa (25/8/2020).
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok yang tidak memiliki ijin, atau ilegal yang tidak memiliki cukai resmi,” terangnya.
Selain itu, menurutnya adanya rokok ilegal dapat berpengaruh pada pendapatan negara serta berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Yoga mengimbau agar para pengusaha rokok mengurus ijin usahanya. Dirinya meyakinkan bahwa pengurusan ijin usaha tidak sulit asal sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai aturan.
Sementara dalam acara tersebut, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan menyampaikan terima kasih atas sinergitas yang dibangun oleh masing-masing daerah dalam menekan peredaran rokol ilegal.
“Kami haturkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasamanya selama ini, utamanya dari Probolinggo dan Lumajang. Kami harap sinergi ini terus berlanjut dengan baik dalam sosialisasi rokok ilegal maupun penindakannya,” ujarnya.
Dari hasil operasi gempur rokok ilegal selama Bulan Juli, sekitar 500 ribu batang lebih rokok ilegal dan 385 gram tembakau iris dimusnakan pada kegiatan tersebut. Ada juga minuman mengandung etil alkohol sebanyak 88 liter dan 364 keping pita cukai yang turut dimusnakan. Diperkirakan, negara mengalami kerugian sebesar 219 juta.
Andi Hermawan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan apabila ada temuan peredaran rokok ilegal disekitar tempat tinggalnya. Masyarakat tidak perlu takut karena identitas pelapor dirahasiakan. (adi/syn)