Hukum & Kriminal
OJK Pastikan Dana Investasi Bodong Sukar Kembali
Aksi Penipuan yang Berhasil Dibekuk Polres Malang
Memontum Malang – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, mengingatkan kepada masyarakat atas konsekuensi yang timbul apabila percaya dengan investasi bodong atau ilegal. Konsekuensi yang dimaksud, yakni lenyapnya dana investasi yang sudah disetorkan kepada para pelaku investasi ilegal.
Sugiarto menjelaskan, dalam kasus investasi bodong tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga perbankan. Sehingga, hal tersebut sulit untuk bisa di kembalikan.
“Dananya tidak masuk ke sistem perbankan. Ini resiko yang harus di tanggung masyarakat, ketika melakukan investasi ke lembaga yang tidak legal dan tawarannya tidak logis,” ujar Sugiarto Kasmuri, Kepala OJK Malang, Rabu (4/11).
Sugiarto menambahkan, berbeda dengan kasus Skimming. Ketika Bank mendapat laporan, dari situ akan ada mekanisme investigasinya untuk membuktikan dan pihak bank bisa bertanggung jawab.
“Kalo skimming agak berbeda, ada mekanisme investigasinya dan dalam investigasi itu bisa terlihat dan terbukti dananya hilang karena kejahatan Skimming, itu bisa diberikan kembali oleh Bank. Itu kan konteks perbuatannya memang berbeda ya,” ungkap Sugiarto, menanggapi aksi penipuan yang bermodus investasi dan berhasil dibekuk Polres Malang.
Dari situ, tambahnya, masyarakat agar kritis dan waspada terhadap apa yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang memberikan jaminan yang tak logis tersebut. “Ada dua hal yang penting, yakni masyarakat harus memperhatikan lembaga tersebut legal atau ilegal, terdaftar di OJK atau kementrian lain yang resmi. Ke dua, masyarakat juga harus kritis, tawaran yang diberikan logis atau tidak. Itu harus di waspadai,” tambahnya.
Pihak OJK juga akan melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dengan kegiatan literasi dan sosialisasi. Bagaimana bisnis perbankan dan bisnis lembaga investasi lainnya. Bagaimana juga pembiayaannya juga.
“Ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, jika ingin tahu lebih lanjut juga bisa melihatan di website OJK.co.id atau di sikapiuangmu.ojk.co.id, disitu ada lembaga-lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tutupnya. (riz/sit)