Mojokerto
Kapolres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat II
Memontum Mojokerto — Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, dan memberi rasa aman dan nyaman jajaran Polres Mojokerto musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus selama pelaksanaan Operasi Sikat ll Semeru 2017, di lapangan parkir barat Mapolres Mojokerto Jln Gajah Mada No 99 Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 16.15 Wib.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH bersama dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 117 kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Mojokerto selama operasi sikat ll Semeru 2017. Dengan rincian, 12 kasus pencurian dengan pemberatan, 6 kasus narkoba, 47 kasus peredaran miras. Total tersangka mencapai 119 orang dengan rincian 38 orang menjalankan proses hukum, sedangkan 81 orang lainnya menjalani pembinaan.
Ada pun barang bukti yang di musnahkan yakni, dari jajaran lalu lintas 20 buah knalpot brong dan 230 ban sepeda motor tidak sesuai standar. Barang bukti dari Jajaran Sabhara, peredaran miras 1401 botol arak, 215 botol bir putih, 62 bir hitam, 9 botol vodka, 6 botol topi miring, 8 botol newport, 7 botol prost beer, 5 botol draft beer, 1 buah parang dan 1 buah samurai. Sedangkan untuk jajaran narkoba berhasil mengamankan 20,6 gram Ganja dan 1225 pil double L.
Dalam kesempatan itu, AKBP Leonardus Simarmata juga menyampaikan, demi memberikan rasa aman dan nyaman selama Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 jajaran Polres Mojokerto telah berupaya maksimal dalam menekan angka kejahatan, premanisme, peredaran miras dan narkoba serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. “Dalam hal ini knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, dengan pelaksanaan apel gelar pasukan, menjadikan 1 kekuatan besar dengan sinergitas Polri, TNI dan seluruh unsur terkait dalam mengamankan wilayah Kabupaten Mojokerto. (ar/yan)