SEKITAR KITA
Mengaku Dipersulit, Warga Kalianget Didampingi LSM Datangi Kantor ATR/BPN Situbondo
Memontum Situbondo – Rudi Cahyadi, warga asal Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor BPN Situbondo. Kedatangannya, untuk menyampaikan kekecewaannya pada pelayanan petugas Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo, yang menurutnya mengaku dipersulit.
Permasalahan tersebut, bermula ketika Rudi Cahyadi sedang mengajukan permohonan pengurusan sertipikat tanah Seluas 30.000 M2 miliknya ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo.
Baca Juga:
- PT Balad Group Bersiap Garap Budidaya Lobster di Gugusan Teluk Kangean
- November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo
- Pegiat Anti Korupsi Situbondo Blak-blakan Dukung Paslon Karna-Khoirani
Menurut Rudi Cahyadi, tanah miliknya itu berdempetan dengan tanah tambak milik PT Budi Daya Tampora. Namun, ketika dirinya mengajukan permohonan pengurusan pembuatan sertifikat, anehnya sudah muncul peta bidang. Sehingga, prosesnya harus dihentikan oleh pihak ATR/BPN Situbondo, dengan alasan bahwa tanahnya di klaim milik PT Budi Daya Tampora, dengan sebuah bukti kepemilikan sertipikat HGU.
Akhirnya, Rudi Cahyadi meminta pendampingan hukum kepada Rachmat Hartadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat, untuk kembali mendatangi Kantor ATR/ BPN Kabupaten Situbondo, untuk meminta kejelasan tentang proses permohonan pengajuan sertipikat nya dan juga meminta kejelasan terkait PT Budi daya Tampora, Kamis (19/08) tadi. Namun, pihak BPN menurutnya menghindar atau tidak ditemui. Pria berkumis tebal yang biasa di panggil Hartadi ini mengatakan, bahwa pihaknya betul-betul kecewa pada Heru selaku Kasubsie Penetapan Hak dan pendaftaran BPN Situbondo.
“Petugas BPN ini tidak mau terbuka, mas. Saya sebagai pendamping dari Rudi Cahyadi, sangat kecewa. Tanah waris milik Rudi ini kami ajukan pembuatan sertifikat, namun sudah muncul peta bidangnya serta tiba-tiba di hentikan dengan alasan tanah milik Rudy ini sedang bermasalah dengan PT Budi Daya Tampora, dengan dugaan tanah Rudi ini juga milik dari PT Tampora dengan bukti sertipikat HGU. Namun ketika kami ingin bukti atau melihat kebenarannya, kami di pimpong,” ucap Hartadi.
Bukan hanya itu saja yang dikatakan Hartadi, dirinya menjelaskan, bahwa hasil dari pertemuannya dengan Heru di Kantor BPN, Heru berjanji sekitar dua minggu lagi akan turun ke lokasi bersama panitia. “Kalau Heru mau turun itu akan lebih baik. Sebab, ketika kami beberapa Minggu lalu menemui Kades Kalianget Faisol dan Camat Banyuglugur, Taufan, keduanya mengatakan, bahwa tanah milik Rudi adalah tanah tidak bermasalah. Jadi kami akan tunggu ketegasan dari pihak ATR/BPN Situbondo ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo, Agus Salim, saat dikonfirmasi wartawan memontum.com melalui WhatsApp, mengatakan bahwa prinsipnya permohonan hak atas tanah harus clean dan clear. Yaitu bebas dari segala sengketa. “Jadi kalau masih ada sengketa harus diselesaikan dahulu masalahnya, baik secara non litigasi ataupun litigasi,” tulisnya. Ditambahkannya, jika pihaknya melayani, profesional dan terpercaya. “Sepanjang pengetahuan kami, tanah yang dimohon masih status sengketa dan para pihak sudah pernah menghadap kami. Keduanya kami sarankan untuk berdamai, tapi sampai saat ini belum berdamai. Sehingga, merasa dipersulit. Coba damai pasti lancar,” tambahnya. (her/mam)