Berita Nasional
Kemensos Berikan Perlindungan kepada 4 Juta Anak Yatim Piatu Akibat Pandemi Covid-19
Memontum Jakarata – Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak anak kehilangan orangtuanya, sehingga mereka harus menjadi anak yatim, piatu atau yatim piatu. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan, bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada anak-anak tersebut.
Mensos Risma menyampaikan, program perlindungan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu mencakup sasaran sebanyak 4.043.622 anak. Yakni terdiri dari 20.000 anak yang ditinggal orangtua akibat Covid-19; 45.000 anak yang diasuh LKSA dan 3.978.622 anak diasuh oleh keluarga tidak mampu.
Baca Juga:
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran dan Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi
“Saya pastikan anak yatim, piatu dan yatim piatu diberikan perlindungan. Mereka tidak hanya diberikan dukungan terhadap kebutuhan fisik, tetapi juga dukungan psikososial, pengasuhan dan keberlanjutan pendidikan mereka,” kata Mensos dalam jumpa pers usai acara “Penyerahan Penghargaan Menteri Sosial untuk Aparat Penegak Hukum yang Telah Berpartisipasi Aktif dalam Mengawal Program Kementerian Sosial RI di Jakarta (24/08) tadi.
Kemensos telah merancang program bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19 sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan hak-hak anak-anak tersebut tetap dapat terpenuhi meski dalam situasi atau kondisi yang sulit. Kemensos tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas RI untuk menyiapkan dukungan anggaran kurang lebih sekitar Rp3,2 triliun.
Mensos menyatakan, bantuan kepada setiap anak tidak sama. “Anak-anak tersebut sebelumnya akan diasesmen. Untuk bentuk bantuannya akan disesuaikan dengan hasil asesmen tersebut,” ungkapnya. Anak yatim dan piatu yang masih berada dalam pengasuhan orangtuanya, misalnya, bisa diintervensi dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk memastikan mereka bisa melanjutkan pendidikan, bisa diberikan bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun untuk itu, kata Mensos, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri. “Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, kami telah menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga lain serta pemerintah daerah. Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bantuan KIP,” kata Mensos.
Kemensos juga akan memberikan pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial dan dukungan aksesibilitas. Bantuan ATENSI anak tersebut, tidak hanya ditujukan kepada anak-anak yang ditinggal orangtua karena Covid-19 saja, tapi juga menyasar kepada anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu lainnya binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan yang tinggal dalam keluarga tidak mampu. Data dari Aplikasi SIKS NG per Mei 2021 dari 3.914 LKSA menunjukkan bahwa terdapat 191.696 anak berada dalam pengasuhan LKS Anak (Panti Asuhan/Yayasan/Balai). Dari jumlah tersebut sebanyak 33.085 anak yatim, 7.160 piatu, dan yatim piatu 3.936. dengan jumlah total 44.181 jiwa. Mensos juga sudah memerintahkan balai/loka rehabilitasi sosial serta UPT di bawah Kementerian Sosial menjadi shelter perlindungan anak dan keluarga korban Covid-19. (hms/sos/aye/ed2)