Kabupaten Malang
PTM Terbatas Kabupaten Malang Resmi Dilakukan Besok
Memontum Malang – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akhirnya akan diberlakukan di Kabupaten Malang mulai Selasa (07/09).
“Dinas pendidikan Kabupaten Malang hari ini sudah membuat edaran tentang PTM terbatas. Intinya yakni tergantung pada satuan pendidikan masing-masing. Jikalau satuan pendidikan tersebut sudah memenuhi cek list yang ada di Dapodik, maka diperbolehkan untuk melakukan PTM terbatas,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr Suwandi S Pd M Si, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (06/09).
Baca Juga:
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
Suwandi menambahkan bahwa saat ini di Kabupaten Malang sudah hampir keseluruhan sudah memenuhi cek list dari Dapodik. “Saat ini sudah sekitar 90 persen dari sekolah di Kabupaten Malang sudah memenuhi kriteria layak PTM terbatas karena sudah menyelesaikan cek list dari Dapodik,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan syarat wajib pelaksanaan PTM terbatas. “Tentunya penerapan prokes secara ketat merupakan syarat wajib pelaksanaan PTM terbatas ini. Namun PTM terbatas ini hanya mempunyai skema pelaksanaannya 30 – 50 persen dan waktu pembelajarannya hanya 2 sampai 3 jam saja,” tandas Suwandi.
“Kalau bisa semua siswa yang sudah memenuhi syarat usia yakni 12 tahun untuk segera melaksanakan vaksinasi yang terkoordinir oleh satuan pendidikan masing-masing,” katanya (cw1/ed2)