Kota Malang

Parkir Peserta SKD CPNS di Islamic Centre Ditertibkan, Dishub buat Dua Titik Parkir Resmi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan dua titik parkir resmi untuk peserta pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Gedung Islamic Center, Kota Malang. Dua lokasi itu, yakni di Halaman Islamic Center yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (R2) dan area uji KIR sebagai lokasi parkir bagi kendaraan roda empat (R4). Langkah ini dilakukan, untuk kenyamanan peserta selama mengikuti tes yang dilakukan Mai 6 hingga 10 September dan diikuti sesikitnya 4.248 pendaftar.

“Saya menghimbau kepada peserta dan keluarga yang mengantar, agar dapat mengikuti pedoman pengaturan parkir,” terang Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyanto, Selasa (07/09) tadi.

Baca Juga:

Ditambahkan, langkah cepat ini juga sebagai temuan dan aduan terkait parkir, selama pelaksanaan berlangsung. Sehingga, langkah cepat dan sigap perlu dilakukan dengan menerapkan hal atau sistem itu.

Seperti adanya kantong parkir di luar lokasi yang telah ditentukan, Heru menegaskan, bahwa pengenaan retribusi tetap wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sosialisasi ketentuan kepada masyarakat yang berinisiatif membuka area parkir telah dilakukan bersama Camat, Lurah dan Polsekta Kedungkandang. Itu sudah kami lakukan sebelum acara tes digelar,” tutur mantan Camat Klojen tersebut.

Advertisement

Kemudian, terkait adanya laporan dugaan penarikan retribusi parkir oleh oknum masyarakat yang tidak sesuai ketentuan, Dishub, Lurah Arjowinangun, dan jajaran Polsekta Kedungkandang telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah tindak lanjut investigasi dengan meminta keterangan sejumlah peserta.

“Setelah mereka dimintai keterangan, kami juga telah mensosialisasikan kembali kepada masyarakat dan pengelola parkir. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan memenui ketentuan,” terang Heru.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memasang banner informasi tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dan menempatkan petugas juru pungut serta pengawas parkir. Dimana hal tersebut bekerjasama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selaku penegak perda untuk melakukan pemantauan dan pengaturan di lokasi.  “Bagi peserta, dipersilakan melapor kepada petugas kami di lokasi apabila masih menjumpai dugaan pelanggaran ketentuan retribusi parkir,” kata Heru. (mus/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas