Kota Malang
Pemkot Malang Targetkan Tahun 2023 Sebanyak 539 Tanah Wakaf Sudah Tersertifikat
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Wakaf Tahun 2021 di salah satu hotel Kota Malang, Senin (22/11/2021). Pada kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu, Sutiaji berpesan supaya fungsi masjid bisa menjadi keberkahan, maka harus ada kejelasan eksistensi tanah yang sudah diwakafkan.
Sehingga, pemilik kursi N1 itu menargetkan di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tanah wakaf yang belum tersertifikat. “Selain fungsi kita sebagai pemberi keberkahan kepada lingkungan sekitar, maka kata kunci atau syarat utama harus ada kejalasan dulu. Jangan sampai eksistensi dari tanah yang sudah diwakafkan menjadi debatable,” tegasnya.
Dirinya berharap, takmir masjid yang menjadi peserta sosialisasi ini bisa memperhatikan persoalan administrasi tempat ibadah. “Supaya fungsi masjid bisa menjadi keberkahan, persoalan admin selesaikan dulu. Para takmir dihadirkan dalam rangka membangun bagaimana mewujudkan fungsi masjid tersebut, salah satunya dengan legalitas yang jelas. Sehingga nanti di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tempat ibadah yang punya persoalan masalah wakaf,” ungkapnya.
Selain itu, Sutiaji juga berpesan untuk segera mengajukan hibah jika ada tanah milik Pemkot yang dalam penguasaan masyarakat. “Yang masih dalam penguasaan masyarakat tapi tanah itu milik Pemkot, segera buat pengajuan. Nanti akan kita hibahkan ke masyarakat, biar tidak diselewengkan. Tugas takmir bagaimana ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan upaya sertifikat tanah wakaf ini terus dikuatkan. “Kita kuatkan sehingga kehadiran para takmir di sini memang diajak untuk membereskan permasalahan sertifikat yang belum jelas, pelan tapi pasti. Setiap wakif pasti niatnya baik, jangan sampek niat itu tidak jadi jariyah karena fungsi masjid yang tidak bisa maksimal,” terangnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Malang, Ahmad Mabrur, menjelaskan bahwa terdapat kurang lebih 539 aset tanah wakaf yang belum tersertifikat. “Banyak masyarakat yang belum paham proses mensertifikatkan tanah wakaf yang diamanatkan kepada mereka. Tercatat di kami hingga hari ini sekitar 539 tanah wakaf belum memiliki sertifikat,” katanya.
Maka dari itu, Pemkot Malang bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), memberikan fasilitasi pensertifikatan masjid atau tanah. Di mana, nantinya BWI yang akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daripada tanah tersebut.
“Bahkan sudah ada tim percepatan untuk sertifikat dari NU maupun Muhammadiyah untuk membantu takmir dalam proses mengurus sertifikat,” sambungnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, pria yang akrab disapa Mabrur ini berharap, mampu mewujudkan target yang ditetapkan oleh Wali Kota Sutiaji. Yakni 2023 permasalahan sertifikat wakaf tanah dan masjid di Kota Malang sudah tuntas.
“Pak Wali harapannya di tahun 2023 permasalahan ini paling tidak sudah clear. Mudah-mudahan harapan beliau diapresiasi dan direspon oleh takmir, karena memang ini penting untuk direalisasi,” terang Mabrur. (hms/mus/sit)