Kota Malang
DLH Kota Malang Kaji Ulang Pendorong Gerobak Sampah Diberi Insentif

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pada Ranperda tersebut, terdapat poin yang menyebutkan pemberian insentif bagi para pendorong gerobak sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto, saat dikonfimasi mengatakan jika pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut. “Sedang dibahas. Namun, belum masuk di anggaran. Kan kemarin awalnya perihal insentif itu, adalah usulan dari anggota dewan. Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Kemudian ketika sudah dok disetujui Ranperda, jadinya kita belum sempat menganggarkan itu,” terangnya, Selasa (07/12/2021).
Oleh karena itu, Wahyu mengungkapkan, bahwa anggaran untuk itu belum ada. Pasalnya, insentif penggerobak sampah membutuhkan anggaran yang bisa dibilang cukup besar.
“Penggerobak kita jumlahnya bisa ribuan. Sekarang katakanlah dalam satu Rw ada 5 sampai 6. Nah ada berapa Rw di Kota Malang. Tinggal mengkalikan, apalagi kalau besarannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK),” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Jika satu penggerobak mendapatkan insentif setara UMK Malang, atau Rp 2,9 juta, maka dalam sebulan anggaran yang perlu dikeluarkan bisa mencapai angka miliar. “Jadi ini kita bahas dan masih hitung-hitung. Kita minta data ke camat ataupun lurah, berapa sih penggerobak kita. Lalu dibahas juga nanti anggaran masuk DLH atau menjadi tusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain,” tambahnya.
Namun untuk kapan akan dianggarkan, Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, itu berujar,l masih belum bisa memastikan. “Belum tahu, 2022 pun belum tahu. Mungkin saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), tapi yang jelas belum. Selama ini para penggerobak sampah, sepertinya langsung digaji dari hasil iuran warga. Jadi, bukan dari DLH tetapi mereka menyatu dengan DLH. Nanti pasti ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum diterapkan,” terangnya. (mus/sit)
















