Hukum & Kriminal
Diduga Lakukan Pemerasan Warga Trenggalek, Dua Tersangka Nyaru sebagai Wartawan Dibekuk Polisi
Memontum Trenggalek – Dua orang pria yang mengaku warga asal Kabupaten Tulungagung dan Sumenep, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek.
Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, mengatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilaporkan pada 4 Desember 2021, lalu. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan. Pelaku ini berinisial MYD alias S warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya, Senin (13/12/2021).
Dalam aksinya, ujar Kabagops, pelaku DS mengaku sebagai wartawan media online yang berkantor di Pasuruan. DS menghubungi dan mengancam akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak, jika tidak memenuhi permintaan tersangka.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Tersangka DS kemudian meminta pelapor, untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka MYD, yang berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online,” terang AKP Jimmy.
Tidak tanggung-tanggung, DS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta. “Saat itu korban sempat mentransfer uang senilai Rp 2 juta,” imbuhnya.
Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, satu lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, simcard dan kartu pers.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana,” papar Kabagops. (mil/sit)