Hukum & Kriminal
Curi 15 Ponsel dan 3 Laptop, Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polsek Lowokwaru

Memontum Kota Malang – Tersangka kasus dugaan pencurian, Eko Waluyo (30), warga Dusun Losari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/01/2022), dirilis di Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, Eko ditangkap petugas Polsek Lowokwaru, karena telah membobol Konter HP Latansa CS Store, Jl Kertopamuji, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (03/01/2022) sekitar pukul 01.00. Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mencuri 15 HP dan 3 laptop hingga korban alami kerugian Rp 17 juta.
Informasi Memontum.com, bahwa tersangka adalah pelaku tunggal yang sengaja datang ke Kota Malang, untuk melakukan aksi pencurian. Tersangka mencari sasaran hingga akhirnya mengincar Konter Latansa. Saat konter dalam kondisi tidak terjaga, Eko pun menunggu kondisi sekitar benar-benar sepi.
Selanjutnya, dia merusak pintu samping yang terbuat dari seng dengan menggunakan kapak. Hanya beraksi seorang diri, berhasil mencuri 15 HP dan 3 laptop beserta boxnya.
Aksi tersebut, awalnya berjalan mulus. Kejadian tersebut, baru diketahui oleh korban pada keesokan paginya hingga segera dilaporkan ke Polsek Lowokwaru. Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Pada Rabu (05/01/2022) dini hari, tersangka berhasil ditangkap di rumah kosnya yang berada di Jl Kertosentono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima dus HP, kapak dan uang tunai Rp 63 ribu.
Kepada petugas, Eko mengaku kalau hasil curiaanya telah dijual di media sosial Facebook. Dia mengaku, semua hasil curian nya dijual Rp 1,5 juta. Uang tersebut untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Wakapolresta Malang, AKBP Deny Haryanto SIK MSi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar AKBP Deny.
Petugas terus melakukan pencarian terhadap penadahnya. Dalam hasil pemeriksaan, Eko mengaku bahwa ponsel dan laptop dijual kepada kenalan di media sosial Fecebook. Tentunya kini petugas masih memburu si penadah hasil curian tersebut. (gie)
















