Hukum & Kriminal
Seorang Pengedar dan Dua Orang Pemakai Sabu Dibekuk Polres Jombang
Memontum Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, berhasil menangkap tiga orang pelaku diduga menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang, Rabu (12/01/2022). Adapun ketiga tersangka itu, masing-masing David Ekasari (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Yunus Anwar (44), warga Sumberbendo, Jogoroto dan M Tomi (33), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Khusus dua nama terakhir, diketahui bahwa mereka adalah residivis. Tersangka Yunus, teridentifikasi merupakan residivis kasus Narkotika sedangkan M Tomi (33), merupakan residivis kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada 10 Januari 2022, di tempat dan waktu berbeda. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya
Baca juga
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Awalnya, terang Kasat, petugas menangkap David di rumahnya sekitar jam 14.30, dengan barang bukti pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu berat kotor 1,37 gram, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit handphone.
“Setelah itu, petugas meringkus Yunus saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto sekitar jam 20.00. Dari tangan pria lulusan SMP itu, diamankan barang bukti 1 unit HP dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram, 0,30 gram, 0,12 gram, 0,11 gram dan 0,09 gram dengan total semua 0,68 gram,” terangnya.
Beberapa jam setelah penangkapan Yunus, kembali petugas menciduk Tomi di rumahnya Desa Sawiji sekitar jam 23.00. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram serta tutup botol dan korek api.
“Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang diatasnya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, tambahnya, diketahui tersangka David dan Tomi adalah pengguna narkotika sabu-sabu. Sedangkan tersangka Yunus, merupakan terduga pengedar. Ketiga tersangka, merupakan target operasi (TO) yang telah dibidik anggota.
Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka David dan Tomi dijerat pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terhadap tersangka Yunus kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” paparnya (azl/sit)