Hukum & Kriminal
Ketua Asosiasi Kepala Desa Jember Ditetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus Pupuk
Memontum Jember – Kepala Desa Bangsalsari, yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember, Nurkholis, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pupuk oleh Polres Jember. Kepastian penetapan Nurcholis sebagai tersangka, dibenarkan oleh Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, saat di konfirmasi, Kamis (03/03/2022) tadi.
“Iya betul, untuk lebih detailnya hubungi Kasat (Reskrim) AKP Komang,” katanya melalui pesan WA.
Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus pupuk ini disupervisi langsung oleh Polda Jatim. Tersangka Nurkholis sendiri, ternyata pernah tersandung masalah serupa. Yakni, sekitar awal tahun 2014 lalu, polisi menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik insektisida palsu di Desa Karang Semanding, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang peracik bernama Buchori dan Mansur. Kedua peracik tersebut, kepada polisi mengaku bekerja atas perintah Nurkholis. Atas pengakuan dua tersangka tersebut, jajaran Satreskrim Polres Jember, kemudian menangkap dan menahan Nurkholis.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Kala itu, Nurkholis belum menjadi kepala desa. Nurkholis terpilih menjadi kepala desa, dalam Pilkades serentak tahun 2019 lalu.
Sementara dalam aksinya dahulu, modus tersangka dengan mencampur atau mengoplos insektisida asli bermerek Furadan 3G dengan insektisida palsu bikinan mereka sendiri. Nurkholis di depan polisi mengaku, bahwa insektisida palsu bikinan mereka hanya terbuat dari pasir halus yang dicampur cat berwarna ungu dan air.
Insektisida bikinan mereka kemudian dioplos oleh para pelaku dengan insektisida asli dengan perbandingan 1 banding lima. Hasil oplosan tersebut kemudian di jemur atau disangrai. Setelah kering, insektisida abal-abal itu kemudian dikemas dengan kemasan Furadan 3G palsu yang dipesan di kota Malang. (rio/sit)