Blitar
Tak Temukan Kerugian Negara, Polisi Lepas Garis Polisi Stadion Suprijadi
Memontum Blitar – Berdasarkan keterangan ahli, tidak diketemukan adanya dugaan kerugian negara dalam peristiwa robohnya bangunan dinding tribun penonton sisi Selatan Stadion Suprijadi. Untuk itu penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menghentikan proses penyelidikan peristiwa tersebut dengan melepas Garis Polisi.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan kepada tiga saksi ahli, yaitu ahli konstruksi bangunan dari ITN Malang, ahli pengadaan barang dan jasa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan ahli keuangan negara dari salah satu universitas di Makasar.
“Menurut pendapat saksi ahli yang kami mintai keterangan menyebutkan, tidak ada kerugian negara dalam peristiwa itu. Proyek itu masih menjadi tanggung jawab rekanan karena belum diserahkan kepada PUPR KotaBlitar”, kata Heri Sugiono, Selasa (2/1/2018).
Lebih lanjut Heri Sugiono menjelaskan, dari keterangan ke tiga ahli tersebut, polisi menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam peristiwa itu. Sebab, proyek itu masih proses pengerjaan oleh rekanan. Bahkan rekanan juga sanggup membangun ulang proyek tersebut sesuai dengan perencanaan semula.
“Saksi ahli konstruksi memang menyebutkan ada beberapa bagian pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Namun rekanan sanggup menggantinya dan sesuai spesifikasi teknis”, tandas Heri Sugiono.
Heri menambahkan, selain itu, karena pekerjaan belum diserahkan kepada Dinas PUPR Kota Blitar, maka polisi tidak bisa masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek yang masih berjalan.
“Garis polisi yang dipasang di TKP sudah kami lepas, dan proyek tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali. Namun kami akan tetap melakukan pengawasan”, tegas Heri.
Dalam peristiwa robohnya bangunan dinding tribun penonton sisi Selatan Stadion Suprijadi, polisi sudah memeriksa sebanyak 11 saksi termasuk ke tiga saksi ahli. Sejumlah saksi tersebut diantaranya dari Pemilik Pekerjaan (Dinas PUPR Kota Blitar), PA (Kepala Dinas PUPR Kota Blitar), PPK (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR), PPTK (Kasi Bangunan Dinas PUPR), Bendahara Pengeluaan (Bedahara Dinas PUPR), Konsultan Perencana (CV. Cipta Kontruksi), Konsultan Penawas (CV. Lawang Sewu), dan Pelaksana Kegiatan (CV. Karya Makmur).
Sementara Sekretaris DPUPR Kota Blitar, Heru Catur W mengatakan, garis polisi sudah dilepas sejak 1 Januari 2018 kemarin. Namun, kelanjutan pembangunan proyek masih belum dilakukan. Pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan rekanan untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut.
“Meskipun garis polisinya sudah dilepas mulai kemarin, namun proses pembangunannya belum dimulai lagi. Kami masih koordinasi dengan rekanan”, tandas Sekretaris DPUPR Kota Blitar. (jar/yan)