SEKITAR KITA
Kantor Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo Sosialisasikan Penegakan Hukum Rokok Ilegal
Memontum Situbondo – Kantor Bea dan Cukai Jember bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, mensosialisasikan penegakan hukum rokok tanpa cukai kepada masyarakat. Sosialisasi ini, dimaksudkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sementara pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Mangaran dengan menghadirkan puluhan kepala dusun, perwakilan perangkat desa hingga ketua RT/RW setempat, Rabu (20/07/2022) tadi.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono, mengatakan bahwa tujuan akhir dari sosialisasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dirinya menjelaskan, jika sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini memanfaatkan DBHCHT yang kegiatannya dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Situbondo.
Widodo mengaku, bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Situbondo, masih marak. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting disampaikan kepada masyarakat agar memahami tentang regulasi serta dampak dari peredaran rokok tanpa dilekati cukai.
Baca juga :
- Ketua Pemuda Pancasila Lumajang Maju melalui DPC PDI-Perjuangan untuk Pilkada Lumajang 2024
- Penyelesaian Jalan Tembusan Danau Jonge Kota Malang Terkendala Anggaran
- Dua Kecamatan Rawan Kebakaran, BPBD Kota Malang Ingatkan Antisipasi dan Mitigasi Kebencanaan
- Bupati Situbondo Buka Gelaran Lomba Burung Perkutut Bupati Cup II 2024
- Pengacara Muda di Kota Malang Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ekonomi dan Pembangunan Jadi Prioritas
“Dari hasil tatap muka hari ini, minimal mereka (masyarakat) tahu bahwa peredaran rokok ilegal masih ada. Jadi, memang perlu kami melakukan upaya sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari, mengaku sudah sejak 2021 bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Peredaran rokok ilegal ini memang harus ditekan. Perlu diketahui, Satpol PP sebagai leading sector pendanaanya baru tahun ini (2022), tapi tahun sebelumnya sudah bekerja sama dengan Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Camat Mengaran, Abdul Kadir, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan perundangan bidang cukai ini mengundang seluruh kepala dusun dan perwakilan perangkat desa hingga ketua RT/RW. “Rokok ilegal itu tentu sudah melanggar hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, Pemkab Situbondo bersama Kantor Bea dan Cukai Jember terus menyosialisasikan tentang rokok ilegal kepada masyarakat,” ujarnya. (her/gie/adv)