Hukum & Kriminal

Kejari Situbondo Gelandang Kadis Lingkungan Hidup bersama Tiga Pejabat dan Dua Konsultan Pelaksana Atas Dugaan Korupsi

Diterbitkan

-

Kejari Situbondo Gelandang Kadis Lingkungan Hidup bersama Tiga Pejabat dan Dua Konsultan Pelaksana Atas Dugaan Korupsi

Memontum Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi penyusunan UKL-UPL yang dianggap sudah melewati batas waktu pekerjaan untuk proses pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo atau pencairan dana PEN 2021, Rabu (20/07/2022) malam. Tidak tanggung-tanggung, usai penetapan tersangka, keenamnya pun langsung digelandang ke Rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Situbondo.

Keenam tersangka yang penahanannya dititipkan ke Rutan itu, diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Usman, Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Anton Sujarwo, Kasi Persampahan, Tony Wahyudi dan seorang Kasi, Siswandi. Sementara dua orang pihak swasta atau dari konsultan pelaksana, masing-masing Joko dan Yudistira.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, mengatakan setelah melakukan pendalaman dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dokumen UKL UPL di DLH Situbondo. Dengan uraian, empat tersangka dari unsur DLH, dan dua tersangka unsur penyedia atau kontraktor. Sehingga, total tersangka sebanyak enam orang.

Baca juga:

Advertisement

“Usai ditetapkan tersangka, enam orang tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Situbondo, sebagai tahanan titipan kejaksaaan untuk 20 hari ke depan,” ujar Reza Aditya Wardhana, Rabu (20/07/2022) malam.

Ditambahkannya, ada beberapa pertimbangan mengapa enam tersangka dilakukan penahanan. Pertama, takut menghilangkan barang bukti dan kedua dikhawatirkan melarikan diri.

“Sehingga, atas pertimbangan tersebut dan hasil pendalaman, kami langsung melakukan penahan terhadap enam orang tersangka korupsi UKL UPL. Kerugian akibat dugaan ini, itu merugikan negara mencapai Rp 800 juta,” bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Reza menambahkan, usai dititipkan di Rutan kelas II B Situbondo, pihaknya akan segera melimpahkan berkas enam tersangka ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebagaimana diberitakan, sebelum keenamnya ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Situbondo harus bersusah payah untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pada Rabu (02/03/2022) lalu, tim kejaksaan harus menurunkan sekitar 15 orang untuk melakukan penggeledahan di kantor dinas. Hasilnya, beberapa bukti pun berhasil terkumpul, meski pun proses penggeladahan berlangsung cukup lama. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas