Blitar
Diduga Cabuli Adik Ipar yang masih SD, Pria di Blitar Dipolisikan
Memontum Blitar – Seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji. Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dugaan aksi pencabulan terhadap adik iparnya sendiri. Perbuatan tersebut, dilakukan YR kepada adik iparnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar, sebanyak tiga kali.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, mengatakan bahwa tersangka YR ditangkap sekitar dua pekan lalu, seusai dilaporkan mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. “Kepada polisi, korban mengaku sudah lebih dari tiga kali dicabuli oleh pelaku,” kata AKP Tika Pusvita Sari, Senin (13/02/2023) tadi.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan di rumah korban. “Pelaku menggerayangi bagian dada dan kemaluan korban,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Bahkan, tambahnya, setiap kali dicabuli pelaku, korban tidak bisa melawan. Sebab, saat pelaku melakukan perbuatannya selalu dalam keadaan mabuk dan bahkan mengancam korban. Karena diancam oleh kakak iparnya, korban hanya bisa ketakutan.
“Ancaman ini yang membuat korban takut dan tak bisa melawan karena memang masih kelas enam SD,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman karena ada hubungan keluarga dengan korban. (jar/gie)