Berita Nasional
Raker Teknis Ditjen Binwasnaker dan K3 di Kota Batu, Kemnaker RI Minta Pejabat Daerah Bantu Sosialisasi Aplikasi WLKP
Memontum Kota Batu – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI meminta kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Pihaknya juga mendorong dan meminta pejabat daerah, untuk turut membantu sosialisasi. Hal itu, disampaikan Sekretaris Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK3) Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam Rapat Kerja (Raker) Teknis Ditjen Binwasnaker dan K3 di salah satu hotel di Kota Batu, Rabu (15/02/2023) tadi.
Dijelaskannya, bahwa terkait WLKP sudah diatur dalam undang-undang. “Jadi, kita ada undang-undang yang sudah mengatur bahwa perusahaan itu harus melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan,” terang Sunardi.
Untuk pendaftaran, ujarnya, itu gratis. Di mana, Kemnaker sendiri menyediakan Aplikasi WLKP secara online. Selain perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan, bagi orang yang mendirikan perusahaan tidak perlu lagi membawa berkas, tetapi langsung membuka aplikasi tersebut.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Nah, wajib lapor perusahaan ini sangat penting. Makanya, saya minta Pak Wali Kota, mungkin kalau ada acara dengan berbagai perusahaan, agar saya minta ikut serta mendorong perusahaan untuk mendaftarkan ke WLKP online,” imbuhnya.
Untuk saat ini, tambahnya, jumlah perusahaan secara nasional mencapai 26 juta dan jumlah perusahaan yang mendaftarkan di WLKP ini baru satu juta lebih. Oleh sebab itu, diharapkan seluruh perusahaan wajib lapor melalui sistem tersebut. Karena, ini menjadi basis data pemerintah untuk mengambil kebijakan yang keterkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Dari perusahaan yang wajib lapor di WLKP online ini, supaya kita tidak buta. Karena, dari hasil laporan ketenagakerjaan perusahaan merupakan potret ketenagakerjaan Indonesia,” tegas Sunardi.
Menanggapi terkait laporan ketenagakerjaan perusahaan, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menegaskan akan mematuhi apa yang disampaikan oleh Kemnaker. “Pasti kita patuhi bersama. Tentunya dengan adanya fasilitas yang memudahkan perusahaan ini, kita lakukan dengan terus sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaporkan ketenagakerjaan. Karena ini sangat penting,” ujarnya. (put/gie)