Blitar
153 CPNS Terima SK Pengangkatan, Bupati Blitar Minta PNS Tingkatkan Kompetensi
Memontum Blitar – Sebanyak 153 CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, mengambil sumpah atau janji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengambilan sumpah atau janji tersebut, dipimpin langsung Bupati Blitar, Rini Syarifah di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Selasa (07/03/2023) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rini Syarifah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 153 CPNS menjadi PNS.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para CPNS yang baru saja mendapatkan SK pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. “Semoga panjenengan bisa menjalankan tugas dengan disiplin, penuh tanggungjawab dan selalu berpegang pada core values ASN Berakglak dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa,” kata Bupati Rini Syarifah.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Bupati Blitar berharap, sumpah atau janji yang telah diikrarkan benar-benar dari lubuk hati. Karena, sumpah atau janji mengandung tanggung jawab dan bukan saja kepada sesama namun juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya berharap, dengan diangkatnya menjadi PNS semakin memantapkan hati untuk membaktikan diri kepada masyarakat,” harapnya.
Mak Rini-sapaan akrab Bupati Blitar menambahkan, pilihan menjadi PNS sama dengan menjadi abdi masyarakat. Untuk itu, tingkatkan kompetensi, hadirkan inovasi guna memberikan pelayanan yang maksimal, cepat dan tepat.
“Jadilah PNS yang smart. Segera respon dan cepat beradaptasi dengan perubahan,” tegasnya.
Mak Rini juga mengingatkan, bahwa ASN memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bagi yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, ASN bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Patuhi aturan, buktikan dedikasi sehingga mendukung segera terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera,” papar orang nomor satu di Pemkab Blitar ini. (jar/sit)