Berita Nasional
Kemnaker Gelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter
Memontum Morowali – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengadakan ‘Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter di Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” Kamis (30/03/2023) tadi. Sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi industri smelter.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ketika membuka sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah, khususnya dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja. “Saya minta sosialisasi ini direplikasi ke daerah-daerah lain. Sehingga, bisa sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, perbaikan tata kelola industri smelter perlu dilakukan, agar kehadirannya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. “Setiap perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma K3. Serta, hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja,” tambahnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Menaker Ida juga menekankan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, perlu langkah perbaikan dan antisipasi. Yaitu, dengan cara penetapan industri smelter sebagai industri yang memiliki potensi bahaya tinggi, sehingga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Adapun langkah berikutnya, lanjut Menaker Ida, dengan mendorong industri smelter agar mengembangkan program kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri. Serta, mengembangkan forum dialog sosial untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
“Setiap industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan,” tambahnya. (hms/sit)