Berita Nasional
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Sungkem Ibunda di Blitar
Memontum Blitar – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013, Anas Urbaningrum, akhirnya bebas setelah menjalani 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/04/2023) kemarin. Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningring pulang ke rumahnya di Blitar, untuk sungkem kepada ibundanya. Setibanya di rumah, Anas pun langsung masuk ke dalam rumah dan bersimpuh di depan sang ibu.
Baru setelah sungkem, Anas Urbaningrum menyempatkan diri untuk melakukan wawancara dengan sejumlah awak media. Dirinya mengatakan, bahwa untuk beberapa hari ke depan masih akan fokus dengan urusan domestik di keluarga.
“Jika urusan di keluarga sudah selesai, baru akan memikirkan urusan yang lebih luas. Untuk hari ini dan beberapa waktu ke depan, masih akan fokus ke urusan keluarga. Jadi, urusan domestik dulu,” kata Anas Urbaningrum, Rabu (12/04/2023) tadi.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Anas menegaskan, untuk urusan politik dirinya akan intensif bertukar pikiran dengan teman-teman dan para seniornya. “Sayakan di dalam selama ini. Jadi, saya butuh perspektif dari beliau-beliau yang di luar, buat saya untuk mencerna keadaan-keadaan baru,” tegasnya.
Kepulangan Anas Urbaningrum, pun disambut ratusan loyalis, kerabat, sahabat dan keluarga dekat. Di rumah Anas, terlihat ada tenda hajatan. Kemudian, sejumlah spanduk juga terpasang di sejumlah titik.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Dirinya terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang Bogor,Jawa Barat.
Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013 tersebut, dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara. (jar/gie)