Kota Malang
DPRD Kota Malang bersama Otoda Jatim Sosialisasi Mekanisme Usulan Penjabat Wali Kota
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang bersama dengan Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin, melakukan sosialisasi mengenai mekanisme usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, Selasa (09/05/2023) sore.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan jika hal itu dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, mengenai Penjabat Wali Kota, mengenai mekanisme dan aturannya sudah tertera didalamnya. “Mekanismenya sudah ada di situ dan sudah jelas. Tinggal kita menjaring. Mengusulkan nama itu tidak mudah menurut kami, tentu saja harus ada kualitas disitu,” tegas Made, seusai melakukan sosialisasi.
Dikatakan Made, jika pihaknya berhak mengusulkan tiga nama dari Pemerintah Kota Malang. Yakni, Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Apabila nantinya usulan nama, ujarnya, di luar nama yang ada di Pemkot Malang, maka pihaknya menganggap Pemkot Malang itu gagal menciptakan kaderisasi kepemimpinan. “Kita harapkan yang muncul nantinya adalah justru dari Kota Malang. Karena kalau mengusulkan orang dari luar Kota Malang, kita belum kenal dan kualitasnya kita belum tahu. Kalau di atas kertas, kita sudah nggak percaya, kita ingin tahu track recordnya selama ini,” papar Made.
Kemudian, pihaknya juga menginginkan untuk usulan yang diusulkan bukan hanya sekedar usulan saja. Namun, akan terus diperjuangkan sampai ditingkat kementerian. Sebab, jabatan Pj Wali Kota tersebut akan memimpin Kota Malang hampir satu tahun setengah.
“Usulan kita harus gol, karena ini jabatan Pj hampir satu tahun setengah, kalau menjelang pelantikan di Februari. Sehingga posisi yang strategis ini, kita harapkan betul-betul. Kami akan segera menjaring tiga nama akan kami kantongi. Begitu surat turun kami akan paripurnakan,” katanya.
Tentunya, di dalam penjaringan nama-nama yang akan diusulkan tersebut, pihaknya akan melihat dari hasil hearing, masukan komisi dan mengutamakan hak anggota untuk menyampaikan pendapat. Karena penjaringan yang dilakukan, itu melewati proses yang panjang.
“Kami tidak akan ambil keputusan voting, karena pasti akan musyawarah untuk mufakat. Tapi kalau kita melihat sekarang, minimal akan mengambil dua nama dari Pemkot Malang. Saya yakin nanti akan ada dan sudah ada namanya tapi belum mengerucut,” ujarnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Made juga menyampaikan, jika siapapun berhak untuk mengusulkan nama-nama siapa saja yang pantas untuk menjadi Pj Wali Kota Malang. Pihaknya menilai, jika masyarakat Kota Malang kritis untuk menyikapi hal-hal yang berhubungan dengan kotanya sendiri.
“Sekarang teman-teman media pun bisa melihat dari 28 OPD yang ada, media pun berhak mengusulkan nama melalui poling atau pembicaraan di medsos, dan itu akan kami dengar. Begitupun dengan masyarakat yang biasanya kritis untuk menyikapi hal-hal seperti ini. Apalagi ormas, LSM nya, penggiatnya sosialnya luar biasa,” imbuh Made.
Sementara itu, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin, mengatakan jika mekanisme saat ini memang baru dan diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Dimana, DPRD mempunyai kewenangan untuk mengusulkan tiga orang nama, kemudian gubernur juga mengusulkan tiga orang nama, begitupun juga dengan Mendagri.
“Jadi, totalnya ada sembilan. Dimana tiga dari DPRD, tiga dari Gubernur dan tiga dari Mendagri. Nanti penggodokan, sampai keputusan ada di meja presiden. Karena nanti, sembilan itu digodok di Kemendagri dengan berbagai lembaga. Sehingga, akan menjadi tiga calon, lalu digodok terakhir di presiden bersama kementerian hingga terpilihlah satu calon,” tutur Didik.
Lebih lanjut, sosialisi tersebut, tentunya bertujuan untuk mengantisipasi DPRD Kota Malang, untuk menyikapi Pj Wali Kota Malang. Sehingga paling tidak, ketua dan anggota DPRD Kota Malang telah berembuk terlebih dahulu.
“Paling tidak kalau sudah sosialisasi di awal ini,mereka sudah ancang-ancang. Sehingga prosesnya seperti apa dsb, mereka tidak bingung pas baru dapat surat dari menteri. Ini kan sudah ada gambaran, karena harus sudah ada surat dari menteri dulu. Kalau ini kan sudah dibicarakan oleh pak ketua DPRD dan sudah antisipasi,” tambah Didik.
Sebagai informasi, berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Sehingga, paling tidak sebelum 24 September berakhir, nama nama tersebut sudah harus diusulkan ke kementerian dan akan digodok.
“Sehingga, di tanggal 24 September tersebut Pj Wali Kota Malang bisa dilantik. Jangan sampai kalau itu tidak dilantik, maka harus diisi oleh pelaksana harian (PLH) dulu. Akhirnya molor lagi,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)