Kabupaten Malang

Kapolres Malang : Kapolsek dan 361 Bhabinkamtibmas Awasi DD ADD

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kapolsek dan 361 Bhabinkamtibmas Awasi DD ADD

Memontum Malang — Jauh sebelum kesepakatan antara POLRI – Mendagri dan Kemendes PDTT terkait pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) oleh Kapolsek (anggota POLRI), Jajaran Polres Malang telah giat mengawasi potensi penyalahgunaan DD ADD melalui pembekalan anggota Bhabinkamtibmas.

“Dalam rangka pencegahan polres malang sudah bergerak lebih dahulu sebelum adanya mou antara Pak Kapolri, mendagri dan kemendes hari ini tadi (Jumat–red), ” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada memontum.com.

Menurut YS Ujung, beberapa bulan lalu, pihaknya telah menggelar pemberian materi kepada jajaran Bhabinkamtibmas se Kabupaten Malang (361 personil), guna memberi pemahaman esensi isi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan DD/ADD.

“Pematerinya saat itu kadis PMD Pemkab. Prinsipnya kita utamakan dan kedepankan pencegahan. Upaya gakkum sebagai upaya terakhir, ” papar Kapolres Malang, AKBP YS Ujung, Jumat (20/10/2017) siang.

Advertisement

Jajaran Polres Malang juga beberapa kali kesempatan menggelar pertemuan bersama para Kades dalam rangka memberi pencerahan tentang pencegahan penyalahgunaan DD-ADD. Selaku pemateri giat itu yakni Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah SH MH yang juga selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Malang.

Yade menjelaskan pula, sebagai wujud pengawasan transparansi dan akuntabilitas ADD DD, para Bhabinkamtibmas selalu melekat (berkomunikasi–red) dengan perangkat desa guna memastikan dan turut mengawasi rencana penggunaan dan realisasi DD ADD sesuai aturan.

“Di seluruh kantor kades sudah dipasang banner besar (Bisa dilihat warga desa–red) berisi rencana penggunaan DD/ADD dan realisasinya sehingga diharapkan penggunaannya transparan dan akuntabel, ” imbuh YS Ujung.

Sementara itu, YS Ujung menegaskan pihaknya kini menangani 2 kasus indikasi penyalahgunaan DD yakni kasus di Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjingwetan dan di Bocek Kecamatan Karangploso.

Advertisement

“Warga bisa saja lapor ke Kapolsek atau Polsek bila mengetahui adanya pelanggaran, penindakan nanti tetap Polres Malang, ” urai YS Ujung. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas