Kota Malang
Dishub Kota Malang Targetkan Pembayaran Retribusi dengan VA Terselesaikan 2024
Memontum Kota Malang – Pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan transfer Virtual Account (VA), diharapkan pada tahun 2024 ini dapat segera terselesaikan di 970 titik parkir yang ada di Kota Malang. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Pria yang kerap disapa Jaya, menyampaikan bahwa target penerapan di 970 titik tersebut juga sesuai intruksi dari Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. “Memang kita diminta oleh Pak Pj akhir tahun ini harus tuntas semuanya. Siap, kami selesaikan. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini bisa dan itu sangat mungkin bisa kita lakukan,” kata Jaya, Kamis (29/08/2024) tadi.
Dikatakannya, bahwa tiap minggunya penambahan titik parkir tersebut terus dilakukan. Mulai dari launching, hingga saat ini sudah ada sekitar 100 lebih titik parkir yang menggunakan VA tersebut.
“Waktu launching kan 50, kemarin sudah kita tambah 75 nanti minggu depan kita tambah lagi 75, itu tersebar di lima kecamatan. Tapi yang paling banyak di Kecamatan Klojen,” tambahnya.
Jaya berharap, dengan dilakukan penerapan sistem pembayaran retribusi menggunakan VA dapat mengurangi kebocoran parkir yang selama ini menjadi masalah. Menurutnya, Dishub Kota Malang fokus pada penataan tata kelola yang baik terlebih dahulu.
Baca juga :
“Saya tidak harus mengejar peningkatan retribusi. Tapi mau menata tata kelola yang baik dulu. Karena retribusi itu bonus,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa regulasi untuk mendukung penerapan VA tersebut sangat penting. Apalagi Pemkot Malang saat ini juga sedang menyiapkan menenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait parkir.
“Termasuk di dalam Ranperda itu ada terkait dengan VA, pembagian persentase antara pengelola parkir dan pemerintah daerah, serta besaran kontribusi yang bervariasi,” tambah Pj Wali Kota Iwan.
Untuk mempercepat penerapan sistem tersebut, Iwan menginstruksikan agar dikeluarkan kebijakan sementara oleh wali kota, sembari menunggu perda resmi disahkan. “Target saya bukan lagi 200 titik, tetapi 970 titik yang harus segera diterapkan. Kebijakan ini diperlukan agar tidak membingungkan pihak-pihak di lapangan,” tegasnya.
Regulasi tersebut juga akan mengatur tingkat strategis parkir, seperti penetapan tarif berdasarkan lokasi dan tingkat kepentingan. Iwan menekankan bahwa penyusunan peraturan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesepakatan yang adil dan efektif. (rsy/sit)