Kota Malang
Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar sosialisasi mengenai perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 menjadi Nomor 7 tahun 2024, tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan implementasi pengukuran Indeks pengelolaan aset, Selasa (15/10/2024) tadi.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, yang memberikan arahan dan membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah adalah bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga melalui sosialisasi tersebut, diharapkan berdampak pada pemeliharaan dan pengelolaan yang lebih baik lagi ke depannya.
“Pada saat kita bicara aset daerah, tentunya akan berdampak juga terkait pemeliharaan, pengelolaan. Kalau aset sudah ditertibkan tata kelolanya tentu menjadi acuan dasar. Harapan kami di dalam forum ini dengan dihadirkan seluruh OPD, camat, lurah dan seluruh perangkatnya dapat memahami terhadap perubahan dari Permendagri Nomor 19 tahun 2016 menjadi Permendagri Nomor 7 tahun 2024,” kata Pj Wali Kota Iwan.
Ditambahkannya, bahwa dalam perubahan Permendagri ini memberikan panduan yang lebih rinci, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaporan dan pengawasan aset. Dirinya juga mengingatkan, akan pentingnya pencatatan aset yang tertib dan hati-hati, mengingat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tidak hanya mencakup belanja daerah, tetapi juga pengelolaan aset.
“Aset yang sudah dibangun, jika tidak dicatat dengan baik, maka akan terbengkalai dalam pemeliharaannya. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama oleh BPK dan KPK, melalui program Monitoring Control for Prevention (MCP),” tambahnya.
Pengelolaan aset di Kota Malang, ujarnya, ini juga sudah masuk dalam kategori baik di tingkat Provinsi Jawa Timur. Namun, dengan adanya Permendagri 7 Tahun 2024, Pemkot Malang harus segera melakukan langkah sosialisasi untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan aturan baru ini dengan tepat.
Baca juga :
“Meski Kota Malang dinilai baik dalam pengelolaan aset, kami tidak berpuas diri. Aset di Kota Malang sangat banyak, termasuk cagar budaya dan lahan-lahan penting. Ini menjadi tantangan besar untuk terus menjaga dan mengelolanya dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Pj Wali Kota Iwan berharap agar masyarakat Kota Malang juga dapat ikut berperan dalam pengawasan aset daerah, terutama dalam mendukung pemerintah daerah untuk menjaga aset-aset penting yang dimiliki Kota Malang.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengelolaan dan pengawasan aset. Pemerintah terbuka menerima informasi dan pengawasan dari warga terkait aset yang mungkin tidak terpantau dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan bahwa dalam peraturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan yang akan memudahkan pengelolaan aset daerah. Termasuk, salah satunya dalam upaya optimalisasi pemanfaatan BMD untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan yang paling mendasar adalah penghapusan pasal 80 pada Permendagri 19 Tahun 2016, yang sebelumnya melarang penyewaan objek yang sudah masuk dalam retribusi. Dengan penghapusan ini, aset daerah yang sudah memiliki retribusi dapat disewakan, yang tentu akan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset dan peningkatan PAD,” jelas Subkhan.
Lebih lanjut, menurutnya Pemkot Malang juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD, serta beberapa peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur mekanisme sewa BMD. Namun, adanya aturan lama yang membatasi penyewaan objek retribusi menjadi kendala dalam memaksimalkan pemanfaatan aset.
“Dengan Permendagri 7 Tahun 2024, hal ini bisa diatasi. Kami sangat bersyukur, dan kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perubahan ini,” imbuh Subkhan. (pro/rsy/sit)