Hukum & Kriminal

Dugaan Penggelapan Iuran Uang Makam Rp 13 Juta, Terduga Pelaku Terima Keadilan Restoratif

Diterbitkan

-

RESTORATIF: Terduga tersangka penggelapan di Kejari Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada awal tahun 2021. Yakni, setelah adanya musyawarah oleh warga yang menyepakati untuk menarik iuran uang makam yang diperuntukkan sebagai tanah makam dari warga RT 003/RW 009, Kelurahan Madyopuro, bagi yang telah meninggal dunia.

“Tersangka MN dipercaya dan ditunjuk oleh warga untuk mengumpulkan iuran uang makam, yang akan diserahkan kepada saksi Sulton, selaku Bendahara Pengadaan Tanah Makam. Adapun besaran iuran, ditetapkan senilai Rp 1 juta untuk setiap Kartu Keluarga (KK) dan pembayaran bisa dicicil sebanyak 10 kali selama September 2021 sampai dengan Juni 2022,” kata Agung, Rabu (12/03/2025) tadi.

Advertisement

Pada periode September 2021 hingga Juni 2022, telah terkumpul iuran uang makam warga sebesar Rp 17,5 juta. Akan tetapi, uang yang diserahkan tersangka kepada saksi Sulton hanya sebesar Rp 4,4 juta.

“Sisa uang tersebut ternyata digunakan untuk biaya sekolah anak tersangka,” imbuhnya.

Baca juga :

Pada tanggal 13 Maret 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa iuran uang pengadaan tanah makam telah dipergunakan untuk biaya sekolah anaknya. “Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam perjalanan perkara ini, ada beberapa faktor yang mendorong penerapan Restoratif Justice dalam kasus ini. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (hasil pengecekan SIPP dan CMS). Ancaman pidana tidak lebih dari 4 tahun penjara,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, telah memaafkan tersangka dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dengan syarat tersangka mengembalikan uang sebesar Rp.13,1 juta.

“Tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp 13,1 juta ke kas RT dengan rincian pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp 3,4 juta dan pada tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp 9,7 juta. Tersangka melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi keterdesakan ekonomi dimana harus membayar sekolah anaknya. Selain itu juga sudah ada respon positif dari masyarakat diwakili oleh Ketua RT,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum. Kejaksaan berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

“Dengan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan. Menghentikan penuntutan terhadap perkara penggelapan yang melibatkan tersangka MN,” tambahnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas