Kota Malang
Pajak Kos-kosan Dihapus, Kota Malang Kehilangan Pendapatan Rp 8 Miliar

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor usaha kos-kosan. Itu karena, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak regulasi itu efektif berlaku pada Januari 2024, maka usaha kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa potensi pajak dari usaha kos-kosan dihapus dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Pajak kos-kosan itu sudah tidak ada di Perda kita. Artinya, walaupun seseorang punya kos-kosan dengan 40, 100, bahkan 200 kamar, tidak ada kewajiban pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Arif, Selasa (10/06/2025) tadi.
Dirinya menjelaskan, sebelum aturan baru berlaku, bangunan kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar dikenai pajak yang dikategorikan sebagai pajak hotel. Namun kini, karena tidak adanya dasar hukum dari pemerintah pusat, ketentuan itu tidak lagi berlaku di daerah.
“Cantolan hukumnya di pusat tidak ada, sehingga di Perda kita juga tidak bisa dimasukkan,” ucapnya.
Meski demikian, Arif menilai sektor kos-kosan tetap memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pembangunan kos-kosan di Kota Malang yang dilengkapi fasilitas modern, layaknya hotel.
“Banyak kos-kosan sekarang yang berfasilitas lengkap. Ada AC, kamar mandi dalam, bahkan TV. Tapi mereka tidak ada kewajiban pajak. Padahal jumlah kamarnya bisa puluhan,” ungkapnya.
Baca juga :
Kemudian, dikatakannya bahwa karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan memperkuat urgensi pengelolaan sektor ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mahasiswa di Kota Malang hampir setara dengan jumlah penduduknya, yakni sekitar 800 ribu jiwa. Sebagian besar dari mereka berasal dari luar daerah dan sangat bergantung pada hunian kos-kosan.
“Kami sudah sampaikan ini ke DPRD. Kota Malang ini kecenderungannya kos-kosan sangat banyak. Harapannya bisa dikaji ulang di tingkat pusat karena potensi ini sangat besar,” katanya.
Arif juga mengungkapkan bahwa isu serupa dibahas dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Surabaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi seperti ini lebih berdampak pada kota-kota pendidikan seperti Malang dan Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, membenarkan bahwa hilangnya pajak kos-kosan telah mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 8 miliar. “Kurang lebih Rp 8 miliar. Dulu kalau kos-kosan di atas 10 kamar masuk kategori pajak hotel,” ungkap Handi.
Disinggung soal kemungkinan menaikkan tarif PBB secara khusus untuk usaha kos-kosan, Handi menyebut hal itu sulit dilakukan. Alasannya, status bangunan kos-kosan bisa berubah sewaktu-waktu.
“Susah. Hari ini kos-kosan, tahun depan bisa tutup. Tapi memang yang paling terdampak karena aturan ini adalah Kota Malang dan Jogja,” imbuh Handi. (rsy/sit)











