Kota Malang
Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Malang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia pasangan mesum, Minggu (06/02/2022) dini hari. Yakni merazia sebuah Ruko yang digunakan untuk kos-kosan dan sebuah hotel bintang 2 di Jl Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri yang aedang berdua-duaan di dalam kamar. Yakni mengamankan 6 laki-laki dan 7 wanita. Bahkan diantaranya ada yang berumur 18 dan 20 tahun.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat bahwa razia ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di dua lokasi itu ada pasangan bukan suami istri.
Petugas kemudian mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan 13 orang di dua lokasi tersebut. Mereka yang diamankan sedang berdua-duaan dalam kamar dan tidak bisa menunjukan surat nikah. Sehingga langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Bisa dipastikan, bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri. Dan dari 7 wanita yang kami amankan, salah satunya merupakan mucikari dan sisanya adalah pasangan diduga ada yang melakukan open BO. Kebanyakan, berasal dari luar Kota Malang,” ujarnya.
Baca juga:
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Perbuatan yang dilakukan pasangan mesum itu melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Mereka kemudian dilakukan pendataan dan jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan 23 Februari 2022. “Untuk wanita dan pemilik kos harian serta hotel, kami jadwalkan untuk mengikuti sidang Tipiring. Sedangkan untuk pria, kami kenakan wajib lapor satu minggu tiga kali di kantor Satpol PP,” ujar Rahmat Hidayat.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengapresiasi apa yang telah dilakukan Satpol PP Kota Malang. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif melaporkan jika melihat hal yang meresahkan, mengganggu ketertiban di masyarakat. “Silahkan melapor ke petugas yang berwajib untuk mencegah hal-hal yang tidak pantas dan mengganggu ketertiban di masyarakat,” tegas Sutiaji. (gie)
















