Kota Malang

Proyek Water Treatment Plant Jadi Perhatian KPK, DPRD Kota Malang Desak Lakukan Evaluasi

Diterbitkan

-

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (ist)

Memontum Kota Malang – Proyek Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango Kota Malang kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Sebab, meski pembangunan infrastruktur dan instalasi pengolahan air telah rampung, namun hingga kini masih belum beroperasi. Hal ini, pun menimbulkan kekhawatiran terkait dampak finansial terhadap Perumda Tugu Tirta serta potensi kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa proyek tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Mengingat, skema dan dampak operasionalnya belum sepenuhnya jelas.

“Jangan sampai keberadaan WTP ini malah membebani BUMD yang mengelola. Bukannya menaikkan PAD, tetapi malah mengurangi kontribusi yang selama ini diberikan Tugu Tirta,” kata Dito, yang juga menjadi Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Rabu (02/07/2025) tadi.

Dirinya juga menyinggung, soal perencanaan proyek yang dinilai kurang matang sejak awal. Itu karena, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Advertisement

Baca juga :

“Ini menjadi catatan semua fraksi DPRD Kota Malang. Proyek ini merupakan produk pemerintahan sebelumnya, termasuk direksi PDAM sebelumnya. Maka, wajar jika kami mempertanyakannya sekarang,” lanjutnya.

Dari informasi yang diterima, total anggaran yang telah dikucurkan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp 14 miliar. Nilai tersebut, mencakup anggaran sebesar Rp 12,5 miliar ditambah Rp 1 miliar hingga 1,5 miliar, dari pembiayaan tambahan. Namun, dengan belum beroperasinya WTP, kekhawatiran pun muncul terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

“WTP ini juga telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, sudah menjadi atensi penegak hukum, sehingga tidak bisa dianggap remeh. Harus dihitung betul risiko hukumnya, termasuk potensi kerugian ekonomi,” tegasnya.

Hingga saat ini, Komisi C DPRD Kota Malang masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Malang atas catatan evaluasi yang telah disampaikan. “Sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS), jadi langkah selanjutnya harus benar-benar dikaji. Jangan sampai niat membangun sumber air baku justru tidak berdampak positif secara ekonomi,” imbuh Dito. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas