Kota Malang

Pemkot Malang Terima Legal Opinion Proyek Water Treatment Plant Sungai Bango

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang telah menerima legal opinion dari kejaksaan terkait dengan pengerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP), yang berada di Sungai Bango, Kota Malang. Hal itu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Pria yang kerap disapa Erik, menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Malang tengah merumuskan tindak lanjut dari legal opinion tersebut. Dalam hal ini, juga ditekankan mengenai perjanjian antara kepala daerah dengan Perumda Tugu Tirta (PJT), kemudian ditindaklanjuti dengan hubungan kontraktual antara Direktur utama PDAM Tugu Tirta dengan Direktur utama PJT.

“Sehingga, apapun keputusan apakah legal opinion atau lain-lain akan menjadi rumusan bahasan, yang kemudian dituangkan di dalam perjanjian. Karena hukum tertinggi itu kan perjanjian yang di tandatangani,” kata Sekda Erik, Kamis (27/06/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Kemudian, ditambahkannya bahwa setelah perjanjian ditandatangani, ada beberapa hal yang harus diikuti. Seperti proses perizinan dan ketentuan lainnya yang harus dipatuhi. Sehingga, tahapan sebelum dilakukan suatu pembangunan, menurutnya harus diikuti.

“Perizinan itu artinya bukan yang menjadi pemrakarsa dari para pihak di dalam perjanjian tersebut. Dalam mengurus perizinan itu kan semua mendapat perlakuan yang sama, apalagi untuk kebutuhan layanan dasar air minum seperti ini tentu ada kemudahan-kemudahan yang diberikan,” ujarnya.

Diakhir, Erik menjelaskan apabila perizinan dari WTP tersebut sudah terselesaikan, maka pelaksanaan dapat segera dilakukan. Namun, tetap sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku.

“Kalau izinnya beres, bisa dilakukan. Sebenarnya itu tahapan yang standart aja dan perizinan ini juga berlaku untuk semuanya,” imbuh Erik. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas