Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus TPPO, Saksi Ahli Jelaskan Legalitas Kantor Cabang Harus Ada Sebelum Beroperasi

Diterbitkan

-

SIDANG: Proses persidangan dugaan TPPO. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, selalu menarik untuk diikuti. Sidang itu, menghadirkan terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, Senin (21/07/2025) tadi. Salah satunya, adalah mantan Kepala BP3MI Provinsi Jawa Timur yang kini bertugas di kantor pusat Kementerian P2MI Jakarta, Titis Wulandari. Dia menyatakan, bahwa PT NSP yang disebut dalam perkara ini telah terdaftar secara sah dalam sistem informasi SISKOP2MI.

Namun, Titis juga menekankan bahwa pendirian kantor cabang PT NSP semestinya juga harus disertai dengan perizinan yang sah dari pihak berwenang. “PT pusat tersebut terdaftar resmi dan memiliki legalitas. Saya menjelaskan bahwa proses penempatan tenaga kerja dilakukan oleh kantor pusat,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa pendirian kantor cabang semestinya juga disertai dengan perizinan yang sah. Titis mengatakan, kewenangan perizinan pendirian kantor cabang merupakan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi.

Advertisement

Baca juga :

Titis juga menyebut bahwa proses eksekusi penempatan memang tetap dilakukan oleh kantor pusat, namun cabang tetap harus memiliki dasar legal yang jelas. “Kalau kantor cabang melakukan promosi job atau kegiatan seleksi penempatan, bisa saja dilakukan, asal memiliki legalisasi pendirian,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Mohamad Heryanto, menyampaikan bahwa keterangan dari saksi ahli ini sangat penting dalam proses persidangan. “Kedua saksi ahli yang kami hadirkan memberikan penguatan terhadap pembuktian dakwaan dalam perkara ini. Kami menghadirkan 2 saksi ahli, yakni Bu Titis dari Kementerian P2MI dan satu lagi dari Kemenaker. Kami juga rencanya menghadirkan saksi lain, namun yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit dan surat sakitnya sudah kami bacakan di persidangan,” ujar Heryanto.

Dijelaskannya, inti keterangan dari saksi ahli memperkuat fakta bahwa izin operasional kantor cabang PT NSP di Malang baru keluar pada November 2024 melalui Online Single Submission. Hal tersebut menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan sebelum itu tidak memiliki dasar perizinan cabang secara sah. “Keterangan ahli menyatakan bahwa izin operasional cabang adalah kewenangan daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, bukan dari kementerian,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hermin, Dian Permana dan Alti alias Ade didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas