Hukum & Kriminal
Tunggu Petunjuk Kejagung, JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Dugaan Kasus TPPO Kota Malang

Memontum Kota Malang – Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota, tampak hadir untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Namun, dalam sidang tuntutan harus ditunda, karena pihak Kejari Kota Malang masih menunggu instruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
JPU Kejari Kota Malang, Su’udi, mengatakan bahwa sebenarnya tuntutan sudah siap. Namun karena ini adalah kasus TPPO, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.
“Tuntutan belum bisa kami bacakan. Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena tuntutan ini kami bermohon petunjuk sampai dengan Kejaksaan Agung karena ini perkara TPPO. Sampai hari ini kami masih belum memperoleh petunjuk tersebut,” ujarnya.
Karena Majelis Hakim PN Malang memberikan batas waktu, maka tuntutan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (25/08/2025). “Kami diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan pada sidang minggu depan. Dan sebenarnya, ini hanya tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung,” jelasnya.
Baca juga :
Terkait pasal-pasal dalam tuntutan, Su’udi mengaku tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Hanya tinggal menyesuaikan dengan fakta persidangan yang sudah berjalan.
“Untuk pasal tuntutan, tidak jauh berbeda dengan pasal dakwaan. Tinggal memilih salah satu yang kami anggap terbukti dan sesuai dengan fakta persidangan,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati berharap, tuntutan dari JPU itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban. “Harapan kami sidang ke depannya sesuai agenda tuntutan. Semoga dapat memenuhi keadilan untuk korban dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan penyalur yang ilegal,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diketahui baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.
Ketiga terdakwa didakwa dengan dugaan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. (gie)










