Hukum & Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemilik Mobil dengan Lampu Variasi LED Ditilang Polisi

Diterbitkan

-

LED: Pemilik mobil saat di Mapolresta Malang Kota, berikut variasi LED mobilnya. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Unit mobil Daihatsu warna hitam dengan Nopol N 1334 AF, sempat viral di media sosial (Medsos) Instagram, Senin (04/08/2025) sekitar pukul 08.00. Mobil tersebut, dikeluhkan oleh masyarakat karena menambah variasi lampu LED warna putih pada bagian belakang, hingga membuat silau pengendara yang ada di belakangnya saat malam hari.

Mengetahui peristiwa ini, Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat mencari si pemilik mobil. Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.00, akhirnya diketahui identitas si pemilik mobil. Ternyata, mobil tersebut milik Bustanul Arifin (40), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang.

Petugas Satlantas Polresta Malang Kota kemudian melakukan penilangan dan memanggil Bustanul ke Mapolresta Malang Kota. Bustanul ditilang, karena terbukti melanggar aturan spesifikasi teknis kendaraan. Bustanul juga diminta untuk meminta maaf ke masyarakat, karena akibat lampu variasi yang di pasang di belakang mobilnya, telah membuat silau pengendara yang melaju di belakangnya.

Diketahui, bahwa keluhan masyarakat sebelumnya ramai diunggah di media sosial Instagram melalui akun @malangraya_info, disertai narasi bahwa lampu belakang mobil tersebut sangat menyilaukan. Bahkan, pengunggah menyebut dirinya pusing dan terganggu karena memiliki riwayat epilepsi.

Advertisement

Baca juga :

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengatakan bahwa pengendara sekaligus pemilik mobil sudah berhasil ditemukan dan dihadirkan di Mapolresta Malang Kota. “Sudah kita amankan terkait kendaraan yang lampu pencahayaan kendaraan tidak sesuai ketentuan. Kita tindak tegas dengan penilangan karena melanggar Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Selain pelanggaran teknis pada lampu, Kompol Agung menyebut kendaraan itu juga diketahui memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati dan belum diperpanjang. “Jadi selain pelanggaran lampu, kendaraan ini juga kami tindak karena STNK-nya mati. Pemilik diminta segera melakukan perpanjangan,” jelasnya.

Tidak hanya tindakan hukum, pihak Satlantas juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memodifikasi kendaraan, khususnya pada bagian pencahayaan yang bisa membahayakan pengendara lain. “Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas. Kami terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak sembarangan memasang aksesori yang mengganggu pandangan pengendara lain,” tegas Agung.

Petugas kemudian meminta Bustanul untuk melepas lampu variasi mobilnya di halaman depan Mapolresta Malang Kota. Bustanul juga diminta untuk berjanji tidak mengulangi lagi memasang lampu variasi yang dapat mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

Advertisement

Sementara itu, pemilik mobil, Bustanul Arifin, menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Kota Malang yang telah tergganggu dengan kondisi lampu belakang mobilnya. “Lampu sebenarnya kan merah, namun setelah kecelakaan tutup merahnya lepas hingga dipasang lampu ini di toko asesorisnya. Saat ini sudah saya lepas dan tidak akan saya ulangi,” ujarnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas