Hukum & Kriminal
Diduga Gelapkan Sparepart Mobil, Bos Ferso Automotive Malang Dibui
Memontum Kota Malang – Bos Ferso Automotive Malang, Ferry Hardanto, hingga Rabu (26/8/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Yakni terkait kasus dugaan pengelapan sparepart mobil Hilux Double Cabin milik Eko, temannya.
Pemilik Ferso Automotive variasi mobil di Jl Sorkarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diduga melakukan aksinya pada Tahun 2017. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membenarkan adanya penahanan Ferry Hardanto.
“Ditahan sekitar seminggu ini. Atas laporan pengelapan sparepart mobil. Kejadian Tahun 2017 dan dilaporkan pada Februari 2020. Kronologisnya korban menitipkan mobilnya. Namun akhirnya diketahui Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg resingnya telah diganti,” ujar AKP Azi.
Sempat dilakukan beberapa kali mediasi, namun tidak ada titik temu. “Beberapa kali dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Tersangka FH kami kenakan Pasal 372 KUHP,” ujar AKP Azi saat ditemui Memontum.com pada Rabu (26/8/2020) pukul 16.00.
Sementara itu, Nur Hadi SH, Kuasa Hukum korban mengatakan, bahwa Ferry dilaporkan ke Polresta Malang Kota karena diduga mempreteli sparepart atau suku cadang Mobil Hilux Double Cabin tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Laporan sudah di Polresta Malang Kota, kita laporkan dengan tuduhan penggelapan,” pungkas Nur Hadi, Kuasa Hukum dari pemilik Mobil Hilux Double Cabin tersebut, Selasa (25/08/2020).
Nur Hadi menjelaskan bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu kliennya, mengenalkan salah satu penjual mobil, sebut saja Dodik, kepada Pemilik Ferso Automotive Variasi Mobil Suhat Malang, Ferry Hardanto.
Setelah terjadi kesepakatan jual-beli, namun ditengah jalan, Ferry membatalkan pembelian mobil tersebut dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan sekitar Rp 70 juta sudah diterima oleh penjual Dodik dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari.
“Jadi karena klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Doubel Cabin itu kepada si pembeli agar uang Rp 70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan, sebetulnya kaitan tanggungjawab itu bukan pada klien saya, dia hanya mengenalkan saja,” jelas Nur Hadi.
Sekitar September 2017, Dodik dan Ferry membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Ketika ada mekanisme pembayaran tersebut, Dodik sudah melakukan penyicilan sekitar Rp 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai yang sudah disepakati.
“Saat mengambil mobil, keesokan harinya klien kami baru mengetahui mobilnya sudah berubah, diduga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg resingnya diganti standar, dan beberapa sparetpart diganti, lebih jelasnya soal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian saja. Kalau kerugian sebesar Rp 15 sampai Rp 30 juta,” ujar Nur Hadi.
Pembongkaran itu juga dibenarkan oleh mantan Pengawai Ferso Automotive, Stevanus Handoko. Ia diperintahkan langsung oleh Ferry untuk memindahkan beberapa sparepart dari mobil Hilux tersebut.
“Saat itu Pak Ferry yang delegasikan saya untuk menyuruh mekanik memindahkan Velg beserta 4 bannya, slebor depan kanan, Moulding Roof dan filter udara dari mobil Hilux hitam ke mobil Pak Ferry sendiri,” ujar Stevanus. (gie)