Kabar Desa
Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
Memontum Kota Malang – Beredar di salah satu media sosial (Medsos), bahwa salah satu peserta dari Festival Olahraga Masyarakat Daerah (Forda) 1 Jawa Timur (Jatim), yang berasal dari Sidoarjo-Jatim, mengalami hal yang tidak mengenakan saat mengalami ban kempes. Yaitu, merasa ditarik ongkos biaya tambal ban mobil sebesar Rp 200 ribu.
Merespon Medsos yang viral, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, pun mengatakan jika kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/05/2023) dini hari. Yakni, di kawasan Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang. Untuk memastikan informasi itu, pihaknya pun juga sudah mencoba mendatangi lokasi untuk menemui pemilik atau tukang tambal ban.
“Tadi pagi (Senin, red), kami sudah meninjau ke sana (tambal ban) dan hanya bertemu dengan istrinya. Lalu, dengan kooperatif atau kesadaran sendiri, yang bersangkutan datang ke kantor untuk memberikan klarifikasi kepada kami,” terang Rahmat saat dihubungi, Senin (29/05/2023) tadi.
Menurut keterangan yang disampaikan, tambahnya, bahwa kejadian tersebut bermula saat yang bersangkutan, sedang tengah tertidur karena memang sudah malam atau dini hari. Kemudian, dirinya dibangunkan istrinya, untuk diminta membantu pemilik mobil dan menambal ban.
Baca juga :
“Kejadian itu terjadi pukul 02.00 WIB. Yang bersangkutan saat itu tidur, lalu dibangunkan istrinya untuk membantu. Akhirnya, yang bersangkutan membantu mulai dari mendongkrak ban, dibawa ke bengkel, tubles hingga dipasang lagi,” jelasnya.
Tanpa adanya kesepakatan, sang pemilik mobil itu kemudian memberikan uang Rp 40 ribu. Namun, pemberian itu ditolak karena pekerjaan itu dilakukan di luar waktu operasional.
“Versi dari yang bersangkutan, saat diberi uang, kemudian ditolak. Yang bersangkutan minta pembayaran Rp 100 ribu dan tidak ada kata-kata Rp 200 ribu. Karenanya, kalau saya menilai, hal itu bisa dimaklumi. Apalagi, yang bersangkutan juga mengaku, kalau sudah biasa tengah malam memasang tarif Rp 100 ribu,” ucapnya.
Atas kejadian itu, menurut Rahmat, maka sudah ada klarifikasi dan tidak ada pelanggaran Perda. Sebab, tidak ada pasal yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Kalau ini masalah harga, penindakannya itu di Diskopindag. Satpol PP terkait dengan ketertiban umum. Ini tidak melanggar Perda, tidak ada pasalnya,” tambahnya. (rsy/sit)