Situbondo

Mobil Plat Merah Parkir Sembarangan, Diperkirakan Milik Dinas Koperasi Situbondo

Diterbitkan

-

Mobil Plat Merah Parkir Sembarangan, Diperkirakan Milik Dinas Koperasi Situbondo

Memontum Situbondo — Penindakan Satlantas Polres Situbondo terhadap mobil-mobil yang memarkir kendaraan secara sembarangan ternyata masih belum sepenuhnya berhasil. Terbukti, masih saja ada pemilik mobil nakal yang memarkir kendaraannya, meski ada rambu dilarang parkir.

Dari pantauan Memontum.com, Selasa (19/12/2017), masih ada kendaraan plat merah dari salah satu Dinas dan mobil diperkirakan milik pegawai Dinas Koperasi Pemkab Situbondo,di parkir ngawur di sepanjang Jalan Ahmad Yani No 70 dekat Bank BRI Situbondo.

Tepatnya di jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) depan Kantor Satpol PP dan Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia Cabang Situbondo, ditemukan kendaraan yang diperkirakan milik Dinas Koperasi dan mobil plat nomor merah dan hitam. Juga berjejer kendaraan di dekat Bank BRI Cabang Situbondo dari Jalan Ahmad Yani menuju ke Jalan Basuki Rahmad.

Kanit Patroli Iptu Suhadak saat memberikan Tilang pada pelanggar. (im)

Kanit Patroli Iptu Suhadak saat memberikan Tilang pada pelanggar. (im)

Sementara itu, di Jl Ahmad Yani depan Swalayan Media dan Bank Mandiri sempat ada kendaraan yang berhenti dengan menyalakan kedua lampu hazard-nya. Tak lama kemudian, kendaraan tersebut masuk ke halaman Bank Mandiri. Ketika Memontum.com memantau lagi, sudah tidak ada kendaraan yang berhenti dan parkir di jalan tersebut.

Di depan pasar senggol Jalan Pemuda depan dealer sepeda motor juga terdapat rambu larangan parkir. Namun kali ini tidak ada kendaraan pengunjung yang parkir di sepanjang jalan itu.

Advertisement

Sebelumnya, pada Rabu lalu petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Kabupaten Situbondo dan Satlantas Polres Situbondo menindak tegas kendaraan parkir ngawur. Petugas sempat melakukan pendekatan persuasif dan meminta pengemudi yang menghentikan kendaraannya untuk terus melanjutkan perjalanan.

Tapi ada juga yang ditilang polisi, karena kendaraan tersebut “parkir ngawur” ditinggal pengemudinya ke apotek Diponegoro. Juga ada kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan ditilang, karena melanggar rambu dilarang parkir di Jl Diponegoro.

Satlantas Polres Situbondo juga memberikan tilang kepada pemilik kendaraan yang parkir di depan Kantor Pemkab dan di sepanjang Jalan PB.Sudirman. Pasalnya, kendaraan diduga milik pegawai Dinas Koperasi Pemkab Situbondo tersebut tidak diketahui keberadaan pengemudinya itu. (im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas